IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jumat, 20 September 2024

Aniaya 2 Warga Langkat Sampai Tewas, 3 Pria Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Tiga pelaku penganiayaan berinisial FG (37), L (39) dan S (41) saat diamankan di Polres Tebing Tinggi, Senin (26/2/2024). (Ist)

TEBING TINGGI, TOPKOTA.co – Akibat menganiaya 2 orang warga Kabupaten Langkat hingga tewas, 3 orang pria berinisial FG (37) asal Desa Pabatu, L (39) asal Desa Penggalian dan S (41) asal Desa Penggalian ditangkap Satuan Reserse Kiriminal Polres Tebing Tinggi dari kediamannya masing-masing, Senin (26/2/2024).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP JR Silalahi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan bahwa penangkapan ketiga pelaku karena diduga kuat melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada 2 orang warga Kabupaten Langkat, atas nama Riko (31) yang mengalami luka berat dan meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi dan Hendi (30) yang meninggal dunia pada saat di lokasi kejadian.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis lalu (22/2/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Polres Tebing Tinggi mendapat informasi adanya penganiayaan di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka berat.

“Petugas Satuan Reserse Kiriminal Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, dan diketahui pelaku penganiayaan tersebut yaitu FG (37), L (39) dan S (41). Setelah mengetahui identitas pelaku, lalu petugas Satuan Reserse Kiriminal Polres Tebing Tinggi pada Jumat (23/2/2024) lalu melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di tempat berbeda, yakni di kediaman mereka masing-masing,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.

Lalu Petugas Satuan Reserse Kiriminal Polres Tebing Tinggi membawa ketiga pelaku penganiayaan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan barang bukti yang digunakan pelaku pada saat kejadian.

“Sekarang ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang didampingi Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER