BATUBARA, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara mengamankan seorang tersangka bernama Idris Efendi (37), warga Dusun I Limau Manis Desa Pasar VIII Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Senin (13/11/2023) sekira pukul 12.00 Wib.
Pelaku diamankan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan akan diganjar dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui KBO Polres Batubara Iptu Abdi Tansar menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 185 / XI / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 13 November 2023, atas nama pelapor Edi Hamdan Purba (61) warga Link. I Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batubara
Abdi menerangkan, pada hari Rabu tanggal 8 Novermber 2023 sekira pukul 04.00 Wib, anggota pekerja pelapor atas nama Sri Afdila Rahmania terbangun dari kamar tidurnya dan memergoki pelaku yang diketahui bernama Idris Efendi, sedang mengintip kamar tidurnya.
Kemudian saksi Sri Afdila Rahmania membuka pintu kamarnya sehingga mengenai kepala pelaku, dan pelaku melarikan diri.

Setelah mengetahui pelaku melarikan diri, Sri kemudian keluar untuk mengecek warung/ rumah, ternyata pintu depan warung telah terbuka, dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda-nya telah berada di halaman rumah, yang mana sebelumnya berada di dalam rumah.
Kemudian saksi Sri membangunkan pelapor dan memberitahukan adanya kejadian tersebut. Selanjutnya pelapor mengecek barang-barang berharga lainnya, dan ternyata 1 (satu) buah tabung gas, 1 (satu) buah kipas angin dan 1 (satu) unit handphone android merk samsung ternyata telah hilang. Merasa tak senang, selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura.
Setelah menerima pengaduan, personil Polsek Indrapura melakukan pelacakan di lapangan. Tepatnya pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib, personil Polsek Indrapura mendapatkan informasi yang layak dipercaya, bahwasanya satu orang yang diduga pelaku dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang berada di rumah orang tuanya, di Dusun Limau Manis Desa Pasar VIII Kec. Air Putih Kab. Batubara
Berbekalkan informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy langsung menunju ke lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian, pelaku langsung diboyong ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum yang berlaku.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Indrapura berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 2542 OAO, 1 (satu) buah surat keterangan dari leasing dan 1 (satu) buah STNK,” ujar Abdi Tansar. (Solong)