MEDAN, TOPKOTA.co – Modus buka Bimbingan Belajar (Bimbel) untuk masuk polisi, seorang anggota polisi yang bertugas di SPN Hinai Bripka AT dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga melakukan penipuan Rp.250 juta terhadap orangtua seorang siswanya.
Laporan itu tertuang dalam Nomor: STTLP/B/161/II/2024/SPKT Polda Sumut, pelapor Rawani Siregar (41) warga Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan.
Riswani Siregar dalam laporannya yang diterima, Selasa (27/2/2024), menerangkan pada 2022 lalu mengenal terlapor Bripka AT karena membuka bimbingan belajar (Bimbel) untuk seleksi anggota Polri, lalu memasukkan anaknya untuk mengikuti pendidikan.
Setahun berikutnya Maret 2023, terlapor meminta uang sebesar Rp100 juta kepada korban karena ada pendaftaran masuk anggota Polri, lalu kembali meminta uang sebesar Rp150 juta.
Alasannya, agar uang yang diberikan dapat meluluskan anak korban sebagai polisi. Namun, ketika anaknya mendaftar polisi tidak diterima karena kalah tinggi badan.
“Pada kesempatan ini, saya meminta keadilan kepada Bapak Kapolda Sumut, Kapolri, untuk dapat menangkap anak buah bapak yang telah melakukan penipuan modus memasukkan anak ku sebagai anggota polisi,” ujar Riswani.
Ia pun juga berharap Kapolda Sumut agar menindaklanjuti laporan yang telah dibuat di SPKT Polda Sumut. “Semoga Kapolda Sumut dapat memerintahkan dan menangkap Bripka AT yang sudah menipu saya,” pungkasnya.
Sementara informasi diperoleh, kalau Bripka AT sudah lama tidak masuk kerja. “Kalau tidak salah sudah hampir 1 tahun yang bersangkutan tidak dinas,” ujar sumber yang tidak bersedia disebut identitasnya. (Ayu)