MOROWALI, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali berhasil menangkap pelaku tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Sudarji mantan Kades Tanjung Harapan Kecamatan Menui Kepulauan, yang sekarang menjadi Kecamatan Sambori Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali I Wayan Suardi SH MH kepada media ini menjelaskan, bahwa terdakwa mantan Kades Tanjung Harapan Sudarji dijemput paksa langsung oleh pihak Kejari Morowali didampingi aparat kepolisian menggunakan speed boat, untuk kemudian dijebloskan ke hotel prodeo.
“Mantan Kades Tanjung Harapan Sudarji telah kita tangkap, untuk kemudian kita sekolahkan di hotel prodeo mempertangungjawabkan perbuatannya korupsi ADD senilai ratusan juta, nilai sangat fantastis, sesuai putusan MA No: 4868 K/Pid.Sus/2023,” terang Kajari Morowali yang dikenal cukup getol memberangus para koruptor dari Bumi Tepeasa Moroso.
Dari data yang diperoleh wartawan media ini, berikut identitas lengkap mantan Kades Tanjung Harapan, Sudarji:
Nama Lengkap : Sudarji
Tempat Lahir : Matano
Umur/ Tanggal Lahir : 38 Tahun/5 Juli 1984
Kebangsaan : Indonesia
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tinggal : Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali Prop. Sulawesi Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan (Kepala Desa Tanjung Harapan TA. 2017)
Pendidikan : SMA (Paket C)
NIK : 7206070506840003
Dikatakan Kajari Morowali, bahwa berdasarkan putusan MA No: 4868 K/Pid.Sus/2023 yaitu, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Morowali tersebut.
Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PT. Pal tanggal 13 April 2023, yang mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 41/pid.sus-TPK/2022/PN Pal tgl 16 Feb 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang berbunyi sebagai berikut:
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000 (Dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 340.886.000 (Tiga ratus empat puluh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2500.
“Perbuatan terdakwa Sudarji tersebut telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.381.635.000 (Tiga ratus delapan puluh satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali, dengan Nomor: 708/40/RHS/ITDAKAB/2022,” pungkasnya. (Rpdm)