IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Simalungun Bekuk Pengedar Ganja Berusia 52 Tahun

Pengedar ganja berinisial S (52) bersama barang bukti saat diamankan di Polres Simalungun, Rabu (7/2/2024). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Bersama Gamot Nagor (Kepala Desa) Pematang Simalungun, Personel Sat Narkoba mengamankan seorang pengedar ganja di salah satu warung tuak yang berada di Huta II Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Selasa, 6 februari 2024 sekira pukul 12.30 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH membenarkan penangkapan tersebut. “Seorang laki-laki yang dikenal dengan inisial S berusia 52 tahun, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 6 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah warung tuak yang berlokasi di Huta II Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Irvan, Rabu (7/2/2024).

Lanjut Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penangkapan ini, bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat, yang mencurigai aktivitas seorang laki-laki di warung tuak tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel operasional dari Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra S.SosI MH, langsung menuju ke lokasi kejadian.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan S sedang duduk di warung tuak. Dengan didampingi Gamot (Kepala Desa), petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya empat bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 33,94 gram, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dari hasil penjualan narkoba, serta sebuah unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam.

Pengedar ganja berinisial S (52) bersama barang bukti saat diamankan di Polres Simalungun, Rabu (7/2/2024). (Foto: Junaidi)

“Dalam interogasi awal yang dilakukan di tempat kejadian, tersangka S mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, dan bertujuan untuk dijual kembali. Ia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki yang berada di daerah Tebingtinggi,” terangnya.

Atas perbuatannya, S dan semua barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun,” pungkas AKP Irvan.

Kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas narkoba, dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan agar bersama-sama kita dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari narkoba. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER