IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hamili Putrinya, Ayah Tiri Diciduk Polres Pelabuhan Belawan

Pelaku pencabulan anak berinisial S (47) saat diamankan di Polres Pelabuhan Belawan, Senin (5/2/2024). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menciduk pria berinisial S (47) warga Kecamatan Hamparan Perak Kab. Deliserdang.

Pasalnya, ayah tiri ini diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap anak tirinya yang mengakibatkan korban hamil 5 bulan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/2/2024) mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah korban sebut saja namanya Bunga melaporkan perbuatan tidak terpuji yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Korban menyampaikan bahwa tersangka S yang merupakan ayah tirinya telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak tiga kali. Ibunya kemudian membawa korban untuk memeriksakan diri, dan hasilnya menunjukkan bahwa korban sedang hamil 5 bulan.

Mendapat laporan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Saat ini tersangka S telah dilakukan penahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut. (Ayu)

BACA JUGA:  Garang Saat Melakukan Pemerasan, Preman Nangis-Nangis Diboyong ke Polsek Medan Baru

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER