MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menciduk pria berinisial S (47) warga Kecamatan Hamparan Perak Kab. Deliserdang.
Pasalnya, ayah tiri ini diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap anak tirinya yang mengakibatkan korban hamil 5 bulan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/2/2024) mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah korban sebut saja namanya Bunga melaporkan perbuatan tidak terpuji yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Korban menyampaikan bahwa tersangka S yang merupakan ayah tirinya telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak tiga kali. Ibunya kemudian membawa korban untuk memeriksakan diri, dan hasilnya menunjukkan bahwa korban sedang hamil 5 bulan.
Mendapat laporan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Saat ini tersangka S telah dilakukan penahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut. (Ayu)