IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek SS III Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Truck dan Penadahnya

Pelaku penggelapan truk berinisial MS (34) dan penadahanya berinisial TR (40) saat diamankan Tim Opsnal di Polsek SS III OKU Timur, Selasa (30/1/2024). (Foto: Rudi)

SUMSEL, TOPKOTA.co – Seorang pelaku penggelapan mobil truck berikut penadahnya diamankan Tim Opsnal Polsek SS III OKU Timur, Selasa (30/1/2024).

Kapolsek SS III Iptu LAE Tambunan kepada awak media membenarkan bahwa Tim Opsnalnya telah mengamankan pelaku dan penadah itu dari tempat yang berbeda diluar wilayah hukum Polsek SS III Polres OKU Timur.

“Pelaku penggelapan yang diamankan itu berinisial MS (34) warga Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, dan penadahanya berinisial TR (40) warga Desa Purwosari Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur,” kata Kapolsek.

Lanjutnya, pengungkapan kasus penggelapan ini berdasarkan laporan Tusyati (52) warga Desa Sriwangi Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur. “Pada Bulan Febuary 2018 sekira pukul 09.00 Wib, korban Tusyati (52) menyerahkan 1 (satu) unit Mobil truck miliknya kepada MS (34) untuk dikelola, dengan membayar biaya uang setoran dari hasil mobil truck tersebut setiap bulannya. Selanjutnya sekira bulan Oktober 2023, Tusyati menanyakan mobil truck miliknya dengan cara menghubungi MS (34) melalui handphone, agar MS segera mengembalikan mobil truck tersebut, karena korban mulai menaruh kecurigaan keberadaan truck miliknya. Tapi MS (34) berdalih bahwa mobil truck milik korban dipakai di tambang batubara yang berada di Muara Enim dan kontrak pemakaiannya belum habis,” terang Kapolsek.

Pada bulan November 2023 lanjut Kapolsek, korban menanyakan lagi mobil truck miliknya dengan cara menghubungi MS (34) menggunakan video call, akan tetapi MS terkesan menghindar dan beralasan mobil truck tersebut ada di parkiran rumah.

Pelaku penggelapan truk berinisial MS (34) dan penadahanya berinisial TR (40) saat diamankan Tim Opsnal di Polsek SS III OKU Timur, Selasa (30/1/2024). (Foto: Rudi)

“Selanjutnya pada bulan Desember 2023 lalu, korban menghubungi MS kembali, tetapi MS (34) tidak mau mengangkat telepon. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SS III guna diproses secara hukum. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Juta Rupiah),” ujarnya.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/02//2024/SPKT/Polda Sumsel/Polres Okut/Polsek Semendawai Suku III tanggal 25 Januari 2024, Tim Opsnal Polsek SS III yang dipimpin Kapolsek SS III Iptu LAE Tambunan SH didampingi Kanit Reskrim mencari pelaku yang diduga berada di Desa Purwosari Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

“Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 setelah mendapat informasi keberadaan mobil truck milik korban, Tim Opsnal Polsek SS III langsung meluncur ke lokasi tersebut. Sekira pukul 22.30 Wib sampai dilokasi, tim mendapatkan seorang yang bernama TR (40) dan mobil truck warna kuning. Berdasarkan interogasi Tim Opsnal Polsek SS III, TR (40) mengakui telah menerima mobil truck warna kuning dengan Nopol P-8373 KB dari seseorang yang diakuinya adalah MS (34) alias Sakron Warga Desa Maringgai,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, Tim Opsnal Polsek SS III yang dipimpin Kapolsek SS III Iptu LAE Tambunan memburu MS (34 ). “Sekira pukul 03.00 Wib MS berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek SS III Polres OKU Timur, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti satu unit mobil truck warna kuning dengan Nopol P-8373 KB diamankan Polsek SS III guna untuk diproses secara hukum,” tutupnya. (Rudi)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER