MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga tersangka tindak pidana narkoba, masing-masing bernama Doli (40), Rada (29) dan Ramelan (42).
Ketiganya ditangkap di daerah Brayan dengan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, satu bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, uang penjualan sabu sebesar Rp 215.000, dan dua buah sendok sabu, Rabu (24/1/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya informasi terkait peredaran narkoba di Tanjung Mulia. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya petugas berhasil menangkap ketiganya di daerah Brayan.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara petugas Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kami mendapat informasi terkait peredaran narkoba di Tanjung Mulia dan segera melakukan tindakan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap.
Ketiga tersangka akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasat Narkoba juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan atau individu yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tambah AKP Abdi Harahap. (Ayu)