IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Bungku Selatan Amankan Kendaraan Pakai Knalpot Bogar/Knalpot Resing

Polsek Bungku Selatan saat mengamankan kenderaan yang menggunakan knalpot bogar/racing, Selasa (16/1/2024). (Foto: Ridhwan)

MOROWALI, TOPKOTA.co – Polsek Bungku Selatan Polres Morowali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa (16/1/2024). Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Bungku Selatan AKP I Ketut Yoga Widata SH, dan enam personel Polsek Bungku Selatan.

Adapun lokasi kegiatan KRYD berlangsung di seputaran wilayah hukum Polsek Bungku Selatan, khususnya di Jalan Trans Sulawesi depan Mako Polsek Bungku Selatan.

Sasaran kegiatan ini mencakup tempat keramaian, orang yang dicurigai, senjata tajam (Sajam), handak, miras, narkoba, R4, R2, barang bawaan, dan premanisme.

Hasil yang didapat dari kegiatan ini adalah pengamanan sejumlah kendaraan bermasalah. Empat unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat berhasil diamankan karena menggunakan knalpot brong atau knalpot racing, yang melanggar peraturan lalu lintas.

Adapun kenderaan yang diamankan yakni, Yamaha WR 150 warna biru milik Ikbal dengan pelanggaran knalpot brong, Yamaha MX King warna merah milik Artur dengan pelanggaran knalpot brong, Honda Supra GTR warna biru milik Ahmad dengan pelanggaran knalpot bogar, Yamaha WR 150 milik Rahim dengan pelanggaran knalpot brong, Granmax nomor polisi 8324 CE milik Lelaki inisial FL, dengan pelanggaran knalpot brong.

BACA JUGA:  Babinsa Koramil 1311-01/Bungku Tengah Jemput Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten Morowali Di Desa Kolono
Polsek Bungku Selatan saat mengamankan kenderaan yang menggunakan knalpot bogar/racing, Selasa (16/1/2024). (Foto: Ridhwan)

Kapolsek Bungku Selatan dalam arahan dan imbauannya kepada pengemudi R4 dan pengendara R2 yang diamankan, mengajak untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas. Selain itu, Kapolsek juga menyoroti pentingnya memiliki SIM, membawa STNK, serta memperhatikan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik.

Dalam konteks pelanggaran knalpot brong atau racing, Kapolsek menjelaskan bahwa hal tersebut dilarang keras sesuai dengan Pasal 285 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda maksimal Rp 250.000.

Kapolsek juga memberikan saran kepada pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar agar dapat melanjutkan perjalanan.

Dalam operasi ini, tidak ditemukan senjata tajam, handak, miras, dan narkoba. Jumlah knalpot Bogar yang diamankan sebanyak 5 buah. (Rpdm)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER