SIDIMPUAN, TOPKOTA.co – Seorang pengendara sepeda motor tidak berkutik ketika diamankan tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan karena ketahuan hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja, di Jalan HT Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (12/1/2024) malam.
“Dalam kasus ini, kami menangkap seorang pemuda berinisial SD (22) warga Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang diduga sebagai pembawa barang tersebut. Sebelumnya, kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan HT Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara sedang terjadi transaksi narkotika jenis ganja,” terang Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H Sidabutar SH, Minggu (14/1/2024).
Dari informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan. Sesampai di lokasi, Tim Opsnal melihat gerak gerik mencurigakan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB.
“Saat anggota kami berada di lokasi, menemukan ciri-ciri yang sesuai diduga pelaku, dan benar saat dilakukan penangkapan, anggota kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis daun ganja kering siap edar,” tuturnya.
Selanjutnya, tim memantau pergerakan pelaku, kemudian petugas langsung melakukan penyetopan dan penangkapan terhadap SD. “Namun saat bersamaan, seorang rekannya berhasil melarikan diri, dan diketahui berinisial SL,” ungkap AKP Jasama Sidabutar.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap SD, ditemukan narkotika jenis ganja kering di dalam dua tas ukuran besar sebanyak 32 bal, seberat 35, 200 (Tiga puluh lima ribu dua ratus) gram.
Daun Ganja tersebut langsung disita petugas bersama dua tas besar, berikut 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB dan 1 unit HP merk Oppo warna biru milik pelaku.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Menurut keterangan dari pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kabupaten Madina (Lidik), dan pelaku hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke Kota Padangsidimpuan, dengan dijanjikan sejumlah uang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di tahanan Polres Padangsidimpuan dan menjalani pemeriksaan. “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Ayu)