IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Damaikan Kasus Penganiayaan Melalui RJ, Ketua DPD KNPI Apresiasi Kapolres Batubara

Polres Batubara saat menggelar restorative justice (RJ) atau melakukan mediasi penyelesaian peristiwa penganiayaan secara bersama-sama antara pelapor Zainal Arifin dan terlapor Johanes, Mukhlis Dkk, di Mapolres Batubara, Kamis (4/1/2024). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co Ketua DPD KNPI Kabupaten Batubara Mukhrizal Arif MPDi didampingi penasehat hukum terlapor Ramadhan Zuhri SH, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK yang telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) atau melakukan mediasi, guna menyelesaikan peristiwa penganiayaan secara bersama-sama antara kedua belah pihak, baik pelapor Zainal Arifin dan terlapor Johanes, Mukhlis Dkk. Apresiasi itu disampaikan Mukhrizal Arif saat berada di Kaffe Dakar Lima Puluh, Kamis (4/1/2024) petang.

Polres Batubara melalui Satreskrim Polres Batubara mengambil langkah mediasi atas permintaan kedua pihak yang bermasalah.

Menurut pelapor Zainal Arifin (52) warga Dusun Bunga Melur Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Batubara kepada media ini menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap dirinya itu terjadi pada hari Selasa (5/12/2023). Kemudian sore harinya dirinya membuat pengaduan di Polres Batubara.

Namun setelah beberapa hari kemudian, dirinya menyadari bahwa persoalan penganiayaan tersebut akibat miskomunikasi dan tidak perlu diperpanjang sampai ke pengadilan, kemudian dirinya mencabut pengaduannya di Polres Batubara.

Ia juga mengaku penganiayaan yang menimpah dirinya itu tidak begitu berat, hanya mengalami luka dibagian pelipis mata atas sebelah kiri dan kini sudah pulih kembali.

Pihak Polres Batubara adanya permintaan penyelesaian dilaksanakan mediasi, terlebih dahulu mengambil langka – langka mempertemukan kedua belah pihak atas kejadian penganiayaan yang dialami oleh pelapor.

Polres Batubara saat menggelar restorative justice (RJ) atau melakukan mediasi penyelesaian peristiwa penganiayaan secara bersama-sama antara pelapor Zainal Arifin dan terlapor Johanes, Mukhlis Dkk, di Mapolres Batubara, Kamis (4/1/2024). (Foto: M Saini)

Tidak hanya sebatas mempertemukan, namun juga Polres Batubara telah menggelar kasus penganiayaan tersebut sebanyak dua kali, yakni gelar pendahuluan dan gelar pemberhentian perkara dengan menghadirkan beberapa orang saksi.

Pelapor yang mengaku mantan TNI itu melakukan pencabutan pengaduannya di Polres Batubara atas kesadaran dan kemauannya sendiri, tanpa ada paksaan dari pihak lain.

Adapun langkah-langkah yang diambil Satreskrim Polres Batubara dalam menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut yaitu, mempertemukan kedua belah pihak yang mengalami peristiwa, kemudian membuat kesepakatan untuk kedua belah pihak saling meminta maaf, dan membuat surat pernyataan bersama yang ditanda tangani bersama diatas materai 10000 untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak melakukan penuntutan.

Penasehat hukum terlapor, Ramadhan Zuhri SH mengatakan dengan berhasilnya mediasi (RJ) ini, pihaknya berharap tidak ada lagi yang akan mencoba melakukan intervensi kepada para pihak. “Dan atas perkara ini diharapkan bisa dihentikan, sebab sudah dilalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER