MEDAN, TOPKOTA.co – Sebuah bangunan ruko yang berdiri disebelah Gang Perwira Jalan Letda Sudjono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung disebut tak kantongi ijin IMB/PBG.
Bangunan ini pun sempat diprotes warga dengan melaporkannya ke pihak Kelurahan dan Kecamatan Medan Tembung, pada tanggal 13 November 2023.
Bangunan ruko 3 unit dengan 2 lantai ini disebut warga diketahui milik Miskun, sekira tahun 2021 lalu sempat diberhentikan proses pembangunannya.
“Sekira bulan Oktober 2023, tiba-tiba bangunan ruko tersebut dilanjutkan proses pembangunannya dengan dikelilingi pagar tinggi, hal tersebut membuat warga Gang Perwira Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung resah, karena terkesan beralih fungsi dari bangunan ruko menjadi bangunan gudang. Kemudian, warga setempat melaporkan perihal tersebut ke pihak Kelurahan dan Kecamatan pada tanggal 13 November 2023 lalu, untuk melihat izin bangunan ruko yang diduga dialih fungsikan oleh pemilik bangunan tersebut,” terang warga.
Laporan warga Gang Perwira juga dibenarkan oleh Lurah Merlinda SE melalui pesan Whatsapp, saat dihubungi wartawan pada tanggal 13 November 2023.
Pada tanggal 20 November 2023, pihak Kelurahan Tembung pun memfasilitasi pertemuan pihak pemilik bangunan dengan warga di Kantor Kelurahan Tembung Jalan Bantan Nomor. 17 Medan.
“Dalam pertemuan itu, pihak pemilik bangunan tidak mau menunjukkan izin IMB/PBG kepada warga, dengan dalih tidak boleh ditunjukkan kepada warga, karena warga Gang Perwira tidak punya kewenangan untuk melihat ijin tersebut,” terang warga, Rabu (28/11/2023).
Oleh karena itu, warga Gang Perwira merasa kecewa dengan sikap perwakilan dari pemilik bangunan ruko tersebut. Warga juga menyayangkan tindakan pemerintah setempat khususnya pihak kelurahan yang terkesan berpihak kepada pemilik bangunan, karena tidak mampu menuntaskan keresahan warganya terkait pembangunan dan pengalihfungsian bangunan tersebut.
“Sampai sekarang kami tidak diperlihatkan ijin dan plank IMB/PBGnya, dan proses pembangunan ruko yang diduga dialihfungsikan ini terus dikerjakan. Jika memang mereka punya izin cukup ditunjukkan saja, dan warga pun akan paham kalau bangunan tersebut punya izin, ini berbelit-belit dengan dalih kami tidak punya wewenang untuk melihatnya. Pihak kelurahan pun hanya diam saja, terkesan tidak ingin menuntaskan keresahan warganya,” ketus warga.
Terkait hal ini, Lurah Medan Tembung Merlinda SE saat dihubungi wartawan tidak memberikan jawaban. (Rudi)