DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Novri Edi Kurniawan (38) Warga Jalan Baru Pasar 7 Dusun IX Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara merasa kecewa dengan putusan cerai Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam.
Pasalnya dia dan istrinya Sari telah menjalani bahtera rumah tangga selama kurang lebih 16 tahun, dan sudah dikarunia 5 (lima) orang anak laki-laki yang masih benar-benar membutuhkan perhatian dan bimbingan kedua orang tua.
“Anak pertama sudah sekolah kelas III SMP, yang nomor dua kelas VI SD, dan yang tiga lagi masih kecil-kecil bang,” keluh Novri kepada Topkota.co, Selasa (21/11/2023).
Novri pun sangat menyesalkan keputusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang terkesan mendukung proses perceraiannya, padahal dia telah berusaha menghadiri mediasi agar tidak terjadi perceraian dengan istrinya. “Karena aku gak mau pisah dari istri dan anak-anak ku bg,” ungkap Novri sambil memegang salinan putusan cerai Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Selasa (21/11/2023).
Dalam putusan Pengadilan Agama dengan Nomor: 2103/Pdt/G/2023/PA.Lpk, masing-masing penggugat dan tergugat saat proses perceraiannya hanya beberapa kali hadir, dan diwakili oleh pengacara masing-masing.
Berdasarkan surat kuasa khusus penggugat pada tanggal 12 Agustus 2023, menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa penggugat telah mampu membuktikan dalil kebenaran gugatannya, dan dalil penggugat tersebut telah memenuhi unsur Pasal 19 Huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo Pasal 116 Huruf (f) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991.
Oleh karena itu, gugatan penggugat aquo harus dikabulkan dengan menjatuhkan talak satu bain shugra tergugat terhadap penggugat, sesuai dengan ketentuan Pasal 119 Ayat (2) Huruf (c) Kompilasi Hukum Islam
Berdasarkan sidang rapat putusan permusyawaratan Majelis Hakim yang diketuai Ketua Majelis Hakim Dra Hj Mardiah SH MH, Hakim Anggota Hj Emmahni SH MH dan Drs H Nur Al Jumat SH MH melalui Panitera Pengganti Hj Helmiyah Hasibuan SAg menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 91.A Ayat (3) dan (5) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Mengabulkan gugatan penggugat, serta menjatuhkan talak satu bain shugra tergugat Novri Edi Kurniawan bin Riadi terhadap penggugat Faretni Sari Lubis binti Hairuddin Lubis, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Akhir 1445 Hijriah
Dalam hal putusan cerai Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Novri kembali mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut. “Karena dalam hal menjalani bahtera rumah yang dulu sebelum kami menikah dan mulai hidup dari nol, hingga sampai memiliki lima orang anak laki-laki, kenapa baru sekarang meminta cerai, harusnya para Majelis Hakim mempertimbangkan gugatan cerai ini, karena aku masih sayang dan cinta dengan istriku, dan anak-anak kami masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian kami berdua,” tutup Novri. (Rudi)