IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pelaku Curat Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap Jatanras Polres Simalungun

Pelaku curat berinisial IR (31) saat diamankan di Polres Simalungun, Jumat (3/11/2023). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – IR (31) warga Bah Tungguran Lorong VII Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar tidak berkutik saat ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB, dari tempat tinggalnya.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kanit Jatanras Polres Simalungun Iptu Bayu Mahardhika Strk menjelaskan, bahwa IR (31) merupakan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). “IR (31) berhasil kita amankan dari tempat tinggalnya, yang bersangkutan diketahui merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesial bongkar rumah,” ucap Bayu.

Sebelumnya lanjut Iptu Bayu, IR (31) juga diketahui melakukan pencurian di rumah milik salah satu warga Jalan Saribu Dolok Nagori Janggir Leto Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu 16 September 2023 sekira pukul 02.00 WIB, bersama rekannya AS (28) yang juga sudah berhasil ditangkap.

Barang bukti hasil curian yang diamankan dari pelaku curat berinisial IR (31), di Polres Simalungun, Jumat (3/11/2023). (Foto: Junaidi)

“Hari Sabtu 14 Oktober 2023, terungkap IR (31) kembali melancarkan aksinya dengan berhasil melakukan pencurian di dalam rumah warga yang berada di Gang Sidodadi Karang Anom Tengah Kelurahan Panei Tongah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, yang dilaporkan di Polsek Panei Tonga Resor Simalungun,” ungkap Bayu.

Dalam proses penangkapan lanjut Bayu, Tim Opsnal Jatanras berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merk Xiaomi Redmi 10A dan sebuah laptop merk Asus, yang sesuai dengan barang yang raib dari rumah korban. Saat dilakukan pemeriksaan, IR (31) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.

“Atas kejadian tersebut, korban merugi total sebesar Rp 12.250.000. Kerugian tersebut mencakup uang tunai sebesar Rp 2.000.000, sebuah handphone android Xiaomi Redmi 10A, satu unit handphone Nokia tanpa kotak, serta sebuah laptop merk Asus,” tandas Bayu.

Pelaku pencurian inisial IR (31) ini berhasil ditangkap Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun pada hari Rabu, 01 November 2023. “Dan saat ini, pelaku sudah diamankan di Kantor Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Bayu. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER