IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Penumpang Garuda Indonesia Asal Aceh Selundupkan 2 Kg Sabu

MF (24) pelaku penyelundup narkoba saat diamankan di Pos Avsec Bandara Kuala Namu, Minggu (29/10/2023). (Foto: Ist)

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – MF (24) warga Aceh Timur gagal terbang dari Bandara Kualanamu tujuan Lombok. Pasalnya, pria itu diamankan Tim Interdection Ditresnarkoba Polda Sumut bekerja sama Aviation security (Avsec) Bandara Kualanamu, karena berupaya menyeludupkan narkoba jenis sabu.

Hasilnya, dari pelaku disita barang bukti lebih kurang 2 Kilogram (Kg) sabu, dan saat ini sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk tindak lanjut penyelidikan.

Dedi Al Subur Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kualanamu membenarkan hal tersebut. “Benar, sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk tindak lanjut penyelidikan,” katanya kepada wartawan, Minggu (29/10/2023).

Sambung Dedi Al Subur, tersangka ditangkap di area Security Chek Point (SCP) lantai II Bandara Kualanamu saat dilakukan pemeriksaan. “Tersangka seorang calon penumpang pesawat Garuda Indonesia tujuan Lombok,” ucapnya.

Informasi yang dihimpun, tersangka ditangkap saat pemeriksaan di mesin X-Ray SCP lantai II terminal keberangkatan Kualanamu, Minggu, 29 Oktober 2023, pukul 09.31 WIB.

Saat pemeriksaan petugas mencurigai di dalam tas koper tersangka. Lalu dilakukan pemeriksaan manual, maka saat itu ditemukan di dalam koper yang dilipat celana barang mencurigakan dengan 12 plastik.

Setelah diperiksa dan diduga sabu, selanjutnya diamankan ke Pos Avsec, dan selanjutnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut. (Ayu)