IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pencuri Hp Terekam CCTV Diserahkan Warga ke Polsek Indrapura

Antonius Sinambela pelaku pencurian handphone saat diamankan di Polsek Indrapura, Rabu (25/10/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Pelaku pencuri tiga unit hanphone di kediaman warga Dusun II Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara diserahkan warga ke Polsek Indrapura Polres Batubara, Selasa (24/10/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

Menurut keterangan korban, Marlen Sinaga (34) warga Dusun II Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih menjelaskan, pada Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 06.30 Wib, saat dirinnya terbangun dari tidur dan melihat 3 unit handphone miliknya 1 merk Oppo A3s, 1 Handphone merk Oppo A 5s dan 1 Handphone Merk Hotweby telah hilang tidak berada lagi ditempat penyimpanannya.

Kemudian korban merasa bingung mencari-carinya, lalu korban teringat untuk mengecek CCTV miliknya, dan terlihat terekam wajah pelaku yang diketahui bernama Antonius Sinambela. Melihat wajah pelaku dalam rekaman CCTV, Korban berusaha mencari keberadaan pelaku, namun pelaku sudah tidak ada lagi di kediamannya alias kabur.

Dalam keadaan gelisah, korban pun memberitahukan kejadian itu kepada warga lainnya dan melaporkannya ke kepala dusun setempat. Kemudian, korban bersama warga dan kepala dusun melakukan pengintaian tentang keberadaan pelaku.

Barang bukti handphone yang diamankan dari Antonius Sinambela pelaku pencurian, di Polsek Indrapura, Rabu (25/10/2023). (Foto: M Saini)

Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib, korban mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya, korban bersama kepala dusun dan warga melakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, menghubungi Unit Reskrim Polsek Indrapura.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui KBO Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH MH saat dihubungi Topkota.co, Rabu (25/10/2023), membenarkan menerima 1 (Satu) orang laki-laki yang diserahkan masyarakat, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) 3e dari KUHPidana.

“Tersangka yang diamankan atas nama Antonius Sinambela (34) warga Dusun II Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara,” ujar Abdi Tansar.

Lanjut Abdi menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib, korban mendapat informasi bahwa tersangka Antonius Sinambela berada di rumah miliknya, kemudian korban Marlen Sinambela bersama dengan kadus beserta masyarakat mendatangi rumah pelaku dan langsung mengamankannya.

Polsek Indrapura yang tidak ingin terjadinya sesuatu hal, kemudian mengirim Unit Reskrimnya meluncur ke tempat kejadian dan melakukan interogasi terhadap pelaku.

“Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti 1 unit Hp merk Oppo A3s diboyong ke Polsek Indrapura untuk diamankan dan guna peroses lebih lanjut, sementara 2 (Dua) unit Hp lainnya yang hilang masih dalam pencarian,” pungkas Abdi Tansar. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER