IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

2 Remaja Aniaya Tuna Wisma Disabilitas Pengumpul Barang Bekas Ditangkap Polres Siantar

Dua pelaku penganiaya tuna wisma berinisial RJP (16) dan AF (18) saat diamankan di Polres Siantar, Senin (23/10/2023). (Foto: Ist)

SIANTAR, TOPKOTA.co – Satreskrim Polres Siantar menangkap dua remaja putus sekolah pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap tuna wisma disabilitas pengumpul barang bekas.

Kedua pelaku yang diamankan itu berinisial RJP (16) dan AF (18). Saat ini sudah ditahan Satreskrim Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya korban bernama Maradu Hutapea pada Minggu 22 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 WIB, sedang tertidur di depan toko roti, Jalan Kartini Kota Siantar.

“Melihat itu kedua pelaku pun mencoba mengambil uang milik korban. Karena korban mempertahankannya, kedua pelaku pun menganiaya korban,” katanya, Senin (23/10/23).

Hadi mengungkapkan, penganiyaan itu terekam CCTV pemilik toko dan kemudian dilaporkan ke Polres Siantar.

Tidak butuh waktu lama setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras mengamankan kedua pelaku dari rumahnya masing-masing. “Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui telah menganiaya korban untuk mengambil uang karena ingin beli rokok,” ungkapnya para pelaku juga positif mengonsumsi narkoba.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menuturkan korban merupakan tuna wisma perantau dari Tarutung. Kesehariannya bekerja sebagai pengumpul barang bekas dan tinggal di emperan toko warga.

“Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti jaket, celana jeans, topi warna abu-abu putih, kaos warna hitam serta uang tunai Rp 2 ribu,” pungkasnya. (Ayu)