IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Kampung Sipirok

Dua tersangka kasus narkoba Ali Jambak alias Ali Koto (40) dan Abdul Rahim (55) saat diamankan di Polres Sergai, Rabu (11/10/2023). (Foto: Endang)

SERGAI, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek Kampung Sipirok Dusun III Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Selasa sore (10/10/2023).

Dari lokasi tersebut, Ali Jambak alias Ali Koto (40) warga Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dan Abdul Rahim (55) warga Jalan Johar Melati I Desa Melati Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil ditangkap.

Petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi 1 (satu) butir pil ekstasi merk Diamond warna merah jambu seberat 0,45 gram.

Penggerebakan ini berawal saat masyarakat menyampaikan adanya lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian Tim Satres Narkoba Serdang Bedagai melakukan penyelidikan dengan cara patroli di sekitar lokasi tersebut.

Saat tiba di lokasi, petugas mencurigai gerakan dua individu yang tengah mengendarai sepeda motor.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang mencurigakan di tangan Ali Jambak alias Ali Koto. Saat diinterogasi, residivis ini mengaku barang bukti narkotika jenis sabu yang diperolehnya ini didapat dari seorang pria berinisial D. Namun, hingga saat ini, pria tersebut belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya, tim mengamankan barang bukti dan tersangka untuk proses lebih lanjut di Polres Sergai. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER