IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polres Batubara Gerebek Kampung Narkoba Desa Bagan Dalam

Polres Batubara saat melaksanakan GKN di Gang Firaun Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, Senin (9/10/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Masyarakat yang mengadu tentang adanya peredaran gelap narkoba di Gang Firaun Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara ke Kapolda Sumatera Utara, ditindaklanjuti Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK.

Perwira berpangkat dua melati emas ini langsung menurunkan 18 personil tim gabungan terdiri dari 10 personil Satres Narkoba, 5 personil Polsek Labuhan Ruku, 2 personil Sat Sabhara dan 1 personil Provos.

Dipimpin Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawann Tarigan SH MH, para personil ini langsung turun ke Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram untuk melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Senin (9/10/2023) sekira pukul 13.00 Wib.

Dari penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial Us (30) dan An (37), keduanya merupakan saudara kandung yang tinggal di Gang Firaun Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

Dari saku kantong celana tersangka Us, petugas menemukan barang bukti 7 (tujuh) buah paket plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 7,75 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) buah dompet kecil berisikan plastic klip kosong sebanyak 50 lembar, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, dan uang tunai Rp. 325.000 (Tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan narkotika sabu.

Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan kepada media, Selasa (10/10/2023) mengatakan, adanya dumas/ pengaduan masyarakat kepada Kapoda Sumut melalui aplikasi Whatsapp tanggal 06 Oktober 2023 tentang adanya peredaran gelap narkotika di Gang Firaun Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

Polres Batubara saat melaksanakan GKN di Gang Firaun Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, Senin (9/10/2023). (Foto: M Saini)

“Atas dasar dumas tersebut, Satuan Narkoba Polres Batubara beserta personil Polsek Labuhan Ruku melaksanakan giat Gerebek Kampung Narkoba,” ujar AKP Sastrawan yang memimpin penggrebekan tersebut.

Diungkapkannya saat dilakukan penggrebekan, tersangka Us sedang berada di pekarangan rumahnya, kemudian sesuai informasi yang diperoleh petugas bahwa tersangka Us merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

Kemudian, tim langsung melakukan penangkapan, namun pada saat mau diborgol, tersangka Us melakukan perlawanan dengan cara meronta-ronta.

Kemudian datang kakak kandung tersangka Us yang berinisial An berupaya menarik tangan petugas yang hendak memborgol pelaku, namun personil berhasil memborgol tangan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan.

“Kita temukan barang bukti yang disebutkan diatas dalam kantong celana Us,” sebut Sastrawan.

Kemudian Kasat Narkoba Polres Batubara mengukapkan penangkapan terhadap tersangka Us tidak berjalan mulus, sebab masyarakat yang berada di TKP berusaha membantu dengan cara menghalangi petugas pada saat akan dibawa.

Namun akhirnya, tersangka Us bersama kakaknya berinisial An dapat diamankan. Pada saat dilakukan interogasi, Us pasrah dan langsung mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang berada disaku kantong celananya itu adalah miliknya, yang didapat dari seseorang berinisial In alias Doyok yang merupakan bandar sabu.

Tersangka Us juga menjelaskan sebelum petugas menangkap dirinya, ia duduk berdampingan dengan tersangka In alias Doyok yang menjadi target GKN. “Setelah mengetahui kedatangan polisi, dia melarikan diri,” ungkap Us kepada petugas.

Selanjutnya, tersangka Us bersama An beserta barang bukti langsung diboyong ke Kantor Sat Narkoba Polres Batubara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER