IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jumat, 20 September 2024

Polsek Lima Puluh Tangkap Dua Pria Penyalahguna Narkotika

Dua pengguna sabu berinisial Hen (40) dan MN (38) saat diamankan di Polsek Lima Puluh, Jumat (22/9/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Polsek Lima Puluh Polres Batubara mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang melibatkan dua orang laki-laki berinisial Hen (40) dan MN (38) keduanya warga Lingkungan III Kel.Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kab. Batubara.

Dalam penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti dari lokasi pertama di rumah kediaman tersangka Hen, berupa 2 (dua) buah plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak.

Sedangkan di lokasi kedua di kediaman tersangka MN, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (Dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap (Bong), 1 (satu) buah kaca Pirek, 1 (satu) buah sekop, uang tunai Rp 200.000 dan 1 (Satu) buah korek mancis.

Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH MH, Jumat (22/9/2023), membenarkan penangkapan terhadap kedua warga Lingkungan III Kel.Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kab. Batubara berinisial Hen dan MN.

Barang bukti yang diamankan dari pengguna sabu berinisial Hen (40) dan MN (38), di Polsek Lima Puluh, Jumat (22/9/2023). (Foto: M Saini)

Abdi mengatakan penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis 21 September 2023, sekira pukul 15.00 Wib. “Penangkapan berawal dari laporan masyarakat kepada personil Polsek Lima Puluh, bahwa di sebuah rumah tepatnya di Lingkungan III Kel. Lima Puluh Kota akan ada kegiatan transaksi narkotika jenis sabu, dan masyarakat juga memberitahukan ciri-ciri pelaku kepada petugas,” terangnya.

Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M Siregar. Mereka langsung menuju lokasi yang di maksud. “Sekira pukul 15.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh sampai di tempat yang dimaksud, dan melihat ada seseorang mencurigakan masuk kedalam rumah yang dicurigai,” ungkap Iptu Abdi.

Petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, tersangka Hen didapati petugas sedang menggenggam 1 (satu) plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, petugas melakukan penggledahan di sekitar rumah tersangka Hen. Petugas menemukan satu buah kotak yang berisikan 1 (satu) plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah).

Saat dilakukan interogasi, tersangka Hen mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari teman tetangganya berinisial MN.

Mendengar pengakuan dari tersangka Hen, petugas langsung meluncur ke kediaman tersangka MN untuk melakukan penggrebekan. Di dalam kamar tersangka MN, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip kosong yang diduga bekas pemakaian narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan minuman,uang tunai sebesar Rp 200.000 (Dua ratus tibu rupiah).

Berselang kemudian, kedua tersangka Her dan MN berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh, untuk diamankan guna proses selanjutnya.

Menurut Abdi Tansar, pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka, yakni Pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER