IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

KAK Sebut Pinjaman Jangka Pendek Pemkab Batubara Tak Perlu Persetujuan DPRD

Dua orang warga Batubara Herman dan Mukhlis mengatasnamakan Komunitas Anti Korupsi (KAK) saat mendatangi Gedung DPRD Batubara, Kamis (7/9/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Sebanyak dua orang warga Batubara Herman dan Mukhlis mengatasnamakan Komunitas Anti Korupsi (KAK), mendatangi Gedung DPRD Batubara, Kamis siang, (7/9/2023).

Kedatangan mereka ke gedung DPRD Batubara untuk menyampaikan beberapa aspirasi antara lain, mendukung Pemkab Batubara dalam pengajuan pinjaman daerah untuk kepentingan umum dan pembangunan Kabupaten Batubara.

“Kami penyuluh anti korupsi mendukung Pemkab Batubara dalam pengajuan pinjaman daerah untuk kepentingan umum dan pembangunan Kabupaten Batubara. Kami juga mendukung program Bupati Batubara,” ujar Herman dalam penyampaiannya.

Dua orang warga Batubara Herman dan Mukhlis mengatasnamakan Komunitas Anti Korupsi (KAK) saat mendatangi Gedung DPRD Batubara, Kamis (7/9/2023). (Foto: M Saini)

Selain itu kata Herman, KAK merekomandasikan DPRD Batubara agar menghindari 30 jenis korupsi, sebagai mana dirumuskan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara menurut Mukhlis, pinjaman daerah bersifat jangka pendek tidak memerlukan persetujuan dari DPRD, berdasarkan regulasi jangan ada dipolitisasi. “Kami datang menyampaikan aspirasi kemari murni kemauan sendiri, dan tidak ada yang membayarnya,” ungkap keduanya.

Penyampaian aspirasi kedua warga itu berjalan damai hingga selesai, dibawah pengamanan personil Polres Batubara. (Solong)