IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

4 Kurir Narkoba Jaringan Sumatera Utara-Malaysia Ditangkap

Empat orang kurir dengan barang bukti 15 kg narkoba jenis sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi saat diamankan Polres Tanjung Balai, Rabu (9/8/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai Polda Sumatera Utara menangkap jaringan narkotika Indonesia-Malaysia dengan menggunakan kapal boat.

Empat orang kurir diamankan, 15 kg narkoba jenis sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi turut diamankan dari perairan Tanjung Balai Asahan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Tanjung Balai, dan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

“Polres dan Polda Sumatera Utara berkoordinasi untuk mengungkap jaringan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi itu,” kata Hadi Wahyudi kepada awak media, Rabu (9/8/2023).

Menurut Hadi, pihak penyelidik mendapatkan informasi akan ada kapal boat yang membawa narkotika secara ilegal melalui perairan Tanjung Balai-Asahan.

“Saat boat itu bersandar, lalu dilakukan pemeriksaan dan didapatkan 4 orang kurir dan narkotika itu. Selanjutnya semuanya dibawa ke Polres Tanjung Balai,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP AD Panjaitan membenarkan bahwa 4 orang kurir narkoba dan barang bukti narkotika itu telah ditangani.

“Jadi, boat itu diberhentikan di kawasan lampu putih perairan Bagan Asahan Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya boat itu disandarkan di dermaga di Jalan Diponegoro Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Sabtu 5 Agustus 2023 siang,” ucapnya.

Adapun empat orang yang diamankan adalah MS alias A, FM alias K, HI alias E dan A alias A. “Saat itu juga, penyelidik memeriksa jerigen yang ada di dalam kapal boat itu. Selanjutnya ditemukanlah narkotika itu dan dibawa ke markas komando,” tambahnya.

Selanjutnya, empat orang itu diperiksa dan mereka mengaku mendapat arahan dari R dengan upah Rp 25 juta jika barang itu berhasil diantar.

“Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, diperoleh keterangan bahwa seorang laki-laki yang berinisial “R” menyuruh MS alias A untuk menjemput narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke perairan perbatasan Malaysia-Indonesia. Selanjutnya MS mengajak tiga orang rekannya. Mereka dijanjikan akan mendapatkan uang Rp 25 juta,” ungkapnya.

Narkoba jenis sabu-sabu itu bermerek Jin Xuan Tea dan pil ekstasi berlogo Minion. Kasus ini masih terus dikembangkan. “MS mendapatkan Rp 10 juta sedangkan 3 orang rekannya dijanjikan Rp 5 juta per orang. Namun, aksi mereka berhasil diungkap,” tambahnya.

Atas kasus itu, empat orang pelaku itu dipersangkakan melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Sanksinya maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun,” terangnya. (Ayu)