IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pengedar Sabu Desa Wosu Diangkut Satres Narkoba Polres Morowali

Pengedar sabu berinisial MM alias G saat diamankan di Polres Morowali, Senin (7/8/2023). (Foto: Ridhwan)

MOROWALI, TOPKOTA.co – Pria berinisial MM alias G terpaksa diangkut Satres Narkoba Polres Morowali karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan ini dilakukan di Desa Wosu Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Senin (7/8/2023) pukul 19.30 Wita.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 5 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I, 1 unit handphone android merek Oppo warna hitam, 1 buah wadah plastik bening, serta uang tunai sejumlah 950.000 rupiah.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK.MH mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Wosu Kec. Bungku Barat Kab. Morowali Dan Kapolres Morowali segera merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Barang bukti yang diamankan dari Pengedar sabu berinisial MM alias G, Senin (7/8/2023). (Foto: Ridhwan)

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. Tindakan ini sebagai bentuk nyata dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan merespon dan menindak lanjuti informasi dari masyarakat sesuai prosedur dan Undang Undang yang berlaku,” ujar AKBP Suprianto SIK MH, Rabu (9/8/2023).

Tersangka MM Alias G telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres berharap bahwa penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika, serta mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika. (Rpdm)