IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolres Palas Imbau Masyarakat Jangan Bakar Hutan

Kapolsek Barumun Tengah AKP Syawaluddin Harahap SH didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Amir Hamzah Harahap saat melakukan sosialisasi serta melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla), di Desa Batu Sundung Kecamatan Barumun Barat Kabupaten Palas, Kamis (3/8/2023). (Foto: Ist)

PALAS, TOPKOTA.co – Polres Padang Lawas (Palas) mengimbau masyarakat agar tidak membakar hutan, sekalipun itu saat membuka lahan, Kamis (3/8/2023).

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK melalui Kapolsek Barumun Tengah AKP Syawaluddin Harahap SH didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Amir Hamzah Harahap, melakukan sosialisasi serta melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla), di beberapa titik di Desa Batu Sundung Kecamatan Barumun Barat Kabupaten Palas.

Pemasangan spanduk itu merupakan sosialisasi untuk ditaati masyarakat, sehingga jika membuka lahan tidak melakukan pembakaran, karena akan menyebabkan kabut asap yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan masyarakat banyak.

“Bagi yang melakukan pelanggaran akan berpotensi dipidana, karena melanggar UU Kehutanan Pasal 78 Ayat 3 UU nomor 41 Tahun 1999,” sebut AKBP Diari Astetika melalui Kapolsek Barumun Tengah AKP Syawaludin Harahap SH.

Adapun bunyi undang-undang yang disebutkan Kapolres Palas itu adalah, barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp. 5 miliar. (Ayu)