IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

KPH XV Kehutanan Akan Hentikan Pengutipan Retribusi Wisata Taman Simalem Resort di Merek Karo

Kepala Unit Pelaksana Tugas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Wilayah Kabupaten Tanah Karo Drs Shalahuddin Lubis Msi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/7/2023). (Foto: John Ginting)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Perusahaan pengelola Taman Simalem Resort (TSR) yang terletak di kawasan register III Desa Sikodonkodon Kecamatan Merek Kabupaten Karo Sumatera Utara, diduga kuat tidak mengantongi ijin dari Kementerian Kehutanan untuk membangun akses jalan menuju air terjun kembar dan lokasi paralayang atau terjun payung yang disebut One Tree Heel.

Diketahui kedua lokasi tersebut jelas -jelas kawasan hutan lindung yang harus dijaga dan dipelihara kelestariaanya. Akan tetapi perusahaan tersebut memanfaatkannya dengan menjual keindahan lokasi tersebut, tanpa adanya terlebih dahulu mengurus ijin.

Parahnya lagi, pengutipan retribusi dengan harga yang cukup fantastis tersebut sudah berlangsung lama, dan tanpa ada teguran dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan XV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengawasi kawasan tersebut.

Menurut Eddy selaku Direksi Perusahaan PT MIL Taman Simalem Resort yang dihubungi wartawan via telepon seluler beberapa hari lalu, meminta agar wartawan menanyakannya langsung kepada Dinas Kehutanan.

“Silahkan konfirmasi aja ke kehutanan, capek jelaskannya tiap tahun, sudah revisi lokasi kehutanan dua Kali. Pun teman-teman wartawan masih belum paham,” jelas Eddy dalam pesan WhatsApp nya kepada wartawan.

Sedangkan, Kepala Unit Pelaksana Tugas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Wilayah Kabupaten Tanah Karo Drs Shalahuddin Lubis Msi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/7/2023 ) menegaskan, akan segera menyurati PT MIL.

“Agar segera menghentikan kegiatan pengutipan restribusi yang menawarkan pesona keindahan panorama dari One Tree Heel dan air terjun kembar yang lokasinya berada di kawasan hutan lindung tersebut,” tegas Shalahuddin.

Disinggung, soal sudah berapa lama aktivitas melakukan pengutipan retribusi tersebut dan kemana saja uangnya?, Kepala UPT KPH XV tersebut mengaku tidak mengetahui adanya pengutipan yang menawarkan objek wisata di kawasan hutan. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER