IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Morowali Musnahkan Narkoba, Miras dan Kenalpot Bogar di HUT Bhayangkara Ke-77

Polres Morowali saat memusnahkan barang bukti narkoba, minuman keras dan kenalpot bogar, di Halaman Kantor Polres Morowali Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, Jumat (30/6/2023). (Foto: Ridhwan)

MOROWALI, TOPKOTA.co – Polres Morowali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, minuman keras (Miras), dan kenalpot bogar, di Halaman Kantor Polres Morowali Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, Jumat (30/6/2023) pukul 09.30 WITA.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIKMH, Sekda Kab. Morowali Drs Yusman Mahbub MSi, Dandim 1311 Morowali Letkol Inf Alzaki SE MM MBA MMAS, Ketua Bhayangkari Cabang Morowali Ny Diyah Supriyanto beserta Pengurus Bhayangkari Cabang Morowali, sejumlah undangan lainnya, dan seluruh personil Polres Morowali beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK MH menyampaikan bahwa narkoba dan minuman keras merupakan sumber ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat dilakukan oleh siapapun.

“Banyak kejahatan dan pelanggaran dilatarbelakangi oleh penggunaan narkoba dan minuman keras. Polres Morowali hari ini telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Kepolisian Resor Morowali Tahun 2023,” katanya.

Polres Morowali saat memusnahkan barang bukti narkoba, minuman keras dan kenalpot bogar, di Halaman Kantor Polres Morowali Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, Jumat (30/6/2023). (Foto: Ridhwan)

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 285,1 gram, narkotika jenis pil THD Trehexyphinidil sebanyak 1750 butir, minuman keras jenis cap tikus sebanyak 1.518 liter, saguer sebanyak 990 liter, bir sebanyak 2.811 botol, anggur sebanyak 280 botol, bir hitam sebanyak 24 botol dan kenalpot bogar sebanyak 150 buah.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kapolres Morowali dalam memberantas narkoba dan peredaran minuman keras tanpa izin di Kabupaten Morowali, yang melanggar Tindak Pidana Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dimulai dengan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Morowali, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat Kabupaten Morowali, undangan, anggota Polres Morowali beserta jajarannya, dan juga dihadiri oleh sejumlah awak media.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Sabu dan pil THD dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur dengan air, sedangkan minuman keras dalam botol dilindas menggunakan single drum roller yang biasa digunakan untuk pengaspalan, sementara kenalpot bogar dipotong dengan mesin potong atau gurinda. (Rpdm)