IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolsek NA IX-X Labura Bekuk 2 Pelaku Curat

Personil Polsek NA IX-X saat mengapit 2 orang pelaku curat (Pencurian dan pemberatan), di Mako Polsek NA IX-X, Selasa (20/6/2023). (Foto: Dody)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Kapolsek NA IX-X yang memimpin Tim Unit Reskrim Polsek NA IX – XX Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara, berhasil membekuk 2 orang pelaku curat (Pencurian dan pemberatan).

Kepada wartawan, Kapolsek NA IX-X Iptu Panji Nugraha STK MH membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku kasus curat yang terjadi pada 17 Mei 2023 lalu, di Dusun 1 E Kotaraja Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Benar, sudah kita amankan kedua pelakunya berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/16/V/2022/Sek NA IX-X, tanggal 17 Mei 2022. Pelapor atas nama Asrawati Nasution dan Laporan Polisi No : LP/B/05/III/2023/Sek NA IX-X tanggal 09 Maret 2023, pelapor atas nama Siti Mahyuni Tanjung,” ucap Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, Selasa (20/6/2023).

Kedua pelaku yang diamankan masing – masing berinisial AS alias Dani (20) warga Dusun III Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara dan RF alias Aris (19) warga Dusun Aek Marbatu Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Kronologi kejadiannya berawal Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB, di sebuah ruko (Rumah toko ) milik korban Asrawati Nasution yang terletak di Dusun 1 E Kotaraja Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labura,” terang Kanit.

Dari awal, korban Asrawati Nst telah melihat bahwa jerjak besi jendela samping ruko miliknya sudah dibongkar. “Atas kejadian itu korban ditaksir mengalami kerugian bekisar Rp.20.000.000, kemudian korban sontak melaporkannya ke Polsek NA IX-X,” ucapnya.

Dari keterangan korban, barang-barang miliknya yang dicuri berupa 1 unit komputer merk Dell, 1 unit kamera merk Nikon, 1 buah jam tangan merk Rolex, 1 buah jam tangan merk Alexander Christi, ijazah, surat tanah dan uang sebesar Rp. 1.000.000.

Dari hasil lidik tim di lapangan, diketahui pelaku pencurian di ruko milik korban Asrawati Nasution adalah Dani dan Aris. Berdasarkan lidik tersebut, Tim Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil menangkap kedua pelakunya, yakni Dani dan Aris saat berada di rumah Dani di Dusun III Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Labura.

“Pelaku ditangkap pada hari Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 14.00 WIB di rumah pelaku Dani. Dari pelaku, disita barang bukti berupa linggis, jam tangan Rolex berikut kotaknya dan gunting besar,” tandas Iptu Gunawan.

Atas perbuatannya, kini kedua orang tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Polsek NA IX-X, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Dody)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER