MEDAN, TOPKOTA.co – Camat Medan Marelan Anshari Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya mengratiskan blangko pengurusan surat tanah. Hal ini tekait adanya isu beredar, bahwa untuk mengurus blangko tersebut dikenakan biaya Rp 100 ribu, Jumat (16/6/2023).
“Kami masih mentaati dan menjalankan apa yang tertera pada Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 37/1998) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 24/2016),” terangnya.
“Bahwa Camat dapat ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional – Menteri) apabila dalam wilayah tersebut belum cukup terdapat PPAT untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT,” sambung Camat Medan Marelan.
Anshari Hasibuan juga menjelaskan dirinya akan mencari tahu isu yang berkembang tersebut. “Apabila saya menemukan adanya anggota saya yang bermain, saya akan tindak,” tegas Camat Medan Marelan ini. (Rudi)