BATUBARA, TOPKOTA.co – Polsek Lima Puluh Polres Batubara mengamankan seorang pria berinisial NS alias Alon (43) warga Dusun V Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara, Jumat (9/6/2023) sekira pukul 11.30 Wib.
Pasalnya, tersangka NS alias Alon diamankan karena telah melakukan perusakan sebuah rumah warga, dan mengancam akan membunuh pemilik rumah Risma M Hutagalung (67) seorang pensiunan PNS warga Dusun 2 Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara.
Pengungkapan kasus dan pengamanan tersangka NS alias Alon dibenarkan Plh Kapolsek Lima Puluh melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar.
Kepada awak media, Abdi Tansar menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat korban sedang berada di dalam rumahnya. Tiba-tiba dari arah luar rumah, korban mendengar suara tersangka NS alias Alon yang menyuruh korban keluar dari rumahnya, sekaligus mencaci dan mengancam akan membunuh korban.
Perkataan ancaman tersebut terlontar dari mulut tersangka NS sembari melempar dinding rumah, serta seng atap rumah korban secara berulang-ulang.
“Mesti kubunuh kau, sedangkan sisambo membunuh, itu bukan tanah nenek moyangmu kau rusak mata pencaharianku, kau istrinya Siregar, nggak ada hartamu disitu,” teriak tersangka NS dari luar rumah korban.
Karena dianggap perbuatan tersangka NS sudah melampaui batas kesabaran dengan kata-kata caki maki, dengan spontan korban membalas makian terhadap tersangka NS.
Kemudian sembari memaki, korban mengatakan tanah yang berdiri bangunan rumah yang ditempatinya itu telah memiliki surat.
Setelah mendengar perkataan korbannya. Kemudian tersangka NS alias Alon langsung naik ke sepeda motornya dengan maksud hendak pulang ke rumahnya.
Namun pada saat hendak pergi, dari atas sepeda motor tersangka masih sempat mengeluarkan kata-kata ancaman bunuh sembari tangan tersangka teracung menunjuk korban.
Kemudian menjelang Maghrib dihari yang sama saat korban berada di dalam rumahnya, tersangka NS alias Alon kembali datang lagi kerumah korban sambil berkata, “Keluar kau (sembari mengucapkan nama binatang),” teriak tersangka NS.
Usai menyuruh korban keluar dari rumah sembari memaki, tersangka yang dipenuhi amarah langsung memungut batu dan kembali melempari rumah korban.
Akibat dari perbuatan tersangka, kaca jendela depan dan kaca jendela samping kanan rumah korban pecah, serta kawat nyamuk pada daun pintu koyak dan tidak dapat dipakai lagi, hingga menimbulkan kerugian korban sebesar Rp. 10 juta.
Tak terima perlakuan tersangka yang melempari rumahnya serta memaki dan mengancam dirinya, keesokan harinya korban mendatangi Polsek Lima Puluh membuat laporan pengaduan.
Berdasarkan laporan korban, anggota Opsnal Polsek Lima Puluh melakukan olah TKP serta penyelidikan. Kemudian petugas mencari tahu tentang keberadaan tersangka, dan mendapat informasi tersangka NS sedang berada di rumahnya di Dusun V Desa Lubuk Cuik.
Selanjutnya, Unit Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wahidin langsung berangkat ke lokasi. Setiba di kediaman tersangka, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka dan diboyong ke Polsek Lima Puluh untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini tersangka NS alias Alon yang dipersangkakan melanggar Pasal 406 dan atau Pasal 335 KUH Pidana, sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motifnya merusak dan mengancam bunuh korbannya,” tutup Iptu Abdi Tansar. (Solong)