KARO, TOPKOTA.co – Polres Karo berhasil menangkap MP (51) warga Desa Susuk Kec. Tiganderket pelaku pembunuhan terhadap SS (40) yang juga warga Desa Susuk, Senin (3/4/2023).
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH menjelaskan peristiwa pembunuhan ini terjadi Minggu (02/04/2023) kemarin, sekira pukul 07.30 WIB, di Perladangan Bursak Desa Susuk Kec. Tiganderket.
“Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa, Satreskrim Polres Karo bersama Polsek Payung berhasil ungkap pelaku dan menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, sore harinya pukul 18.00 WIB,” ujar Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berdasarkan bukti yang dapat di TKP kemudian dicocokkan dengan keterangan pelaku maka kami di dalam hal ini telah menetapkan tersangka terhadap pelaku,” tambahnya.
Kapolres menyampaikan peristiwa itu terjadi berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati, sehingga pelaku melakukan penganiaya atau melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya. (Ayu)