TANAH KARO, TOPKOTA.co – Babinsa Kodim 0205/TK Kopda Agung Setyono mendampingi seorang nenek bernama Ngayam Br Ginting (93) dengan tertatih – tatih menuju Polres Tanah Karo, Rabu (29/03/2023) pukul 10.30 Wib.
Kedatangan Nenek iting begitu beliau biasa dipanggil mau mempertanyakan terkait Dumas (pengaduan masyarakat) atas nama Ngayam Br Ginting warga Jalan Jamin Ginting Lau Cih Medan dan Kuning Br Ginting Jalan Udara Gang Suranta Desa Gundaling Kecamatan Berastagi.
Dumas dilayangkan pada 24 Oktober 2022 lalu tentang penyerobotan tanah miliknya dan pengrusakan plank yang dilakukan oleh Edison Bangun warga Desa Dolat Rayat Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo, yang hingga kini belum ada titik terangnya sehingga terkesan mandeg di Polres Karo.
Kepada wartawan, Kopda Agung Setyono menjelaskan bahwa Nenek Iting ini awalnya mengadu ke Kodim 0205/TK atas penyerobotan tanah dan pengrusakan plank oleh Edison Bangun, yang kini belum ada titik terangnya.
“Mengingat usia Nenek Iting sudah 93 tahun dan bukan tergolong orang mampu, jadi seakan beliau ini dibola-bola oleh aparat penegak hokum. Mendapati hal seperti ini tentu beliau tidak tahu lagi mau mengadu kemana, sehingga memohon kepada pihak Kodim 0205/TK,” ungkap Kopda Agung.
“Sementara laporan pertama sejak 2017 atau 2018 ditolak oleh pihak Polres Tanah Karo. katanya kurang bukti, makanya nenek Iting datang ke Kodim memohon bantuan kita,” kata Kopda Agung di halaman Mapolres Tanah Karo.

Lanjut Kopda Agung, pihaknya merasa kasihan melihat nenek yang sudah tua renta ini dipermainkan oleh mafia – mafia tanah. “Kami tergerak membantu dan mendampingi nenek Iting hingga beliau mendapatkan haknya kembali. Maka kembali kami menyarankan kepada nenek Iting untuk membuat pengaduan kembali (Dumas) pada tanggal 24 Oktober 2022 lalu,” ungkapnya.
“Tapi itupun prosesnya kami nilai terlalu lama, karena sampai hari ini untuk pemanggilan saksi-saksi saja belum selesai dilakukan, kami menduga pihak Polres Karo sengaja memperlambat kasus ini, itulah maka kami datang hari ini ke Polres untuk mempertanyakan kenapa kasus ini sengaja diperlambat, haruskah nek Iting ini mengadu kepada Tuhan,” tanya Kopda Agung merasa kesal.
Diketahui, bahwa lahan yang disengketakan tersebut adalah milik Ngayam Br Ginting dan Kuning Br Ginting dengan Surat Keterangan Tanah No. 061/SK/SG/IX/2010, 06 September 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Semangat Gunung Jeni Ginting.
“Untuk itu, nenek renta ini berharap agar pihak Polres Tanah Karo bisa memproses laporan ini, dikarenakan sekarang ini si terlapor (Edison Bangun) sedang membangun sebuah villa di lahan sengketa tersebut, kalau tanah lagi bermasalah seharusnya pihak aparat penegak hukum bisa menghentikan aktivitas apapun sampai persoalan selesai,” ujar Kopda Agung lagi.
Sementara, ketika tim media mempertanyakan kepada nek Iting, beliau hanya bisa menangis sesegukan sembari meminta tolong. “Tolonglah kami nakku, kami tidak tahu mau mengadu kemana, kami mengadu kemari selalu ada alasan mereka untuk memperlambat proses pengaduan kami, apakah karena saya orang tua, miskin dan tak mampu memberi uang pada mereka maka kami ini seakan-akan dipermainkan,” kata sinenek sembari menangis mengurut dada, menahan pedihnya kehidupan yang dia alami.
Setelah mencoba untuk menjumpai Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, namun menurut ajudannya, Kapolres sedang menerima tamu, kemudian ajudannya mengarahkan si nenek ke KBO Reskrim Iptu Togu Siahaan.
Togu menyampaikan jika pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan nek Iting, hanya perlu sedikit bersabar karena juru penyidiknya Bripka Trisandi Boy yang menangani kasus tersebut sedang melakukan pengamanan di Mbal-Mbal Nodi daerah Laubaleng.
“Karena dia yang lebih mengerti sampai dimana sudah tindak lanjut laporan si nenek, paling lama satu minggu kedepan sudah kami tindaklanjuti,” ujar Togu. (John Ginting)