IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Miris, Karyawan Dipecat Tanpa Pesangon Hingga Ijazah Ditahan

Gedung Yuki Simpang Raya Jalan SM Raja No. 77 Medan, tempat MF bekerja sebagai penjaga malam, Senin (27/3/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Kasus penahanan ijazah sebagai jaminan kerja karyawan kembali terjadi pada perusahaan yang berada di Kota Medan.

Kepada awak media, seorang karyawan berinisial MF (25) warga Jalan Denai/Pasar Sukaramai Medan menyampaikan kekecewaan terhadap penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja, Rabu (15/3/2023).

MF menjelaskan bahwa saat dirinya diterima bekerja di Yuki Simpang Raya Jalan SM Raja No. 77 Medan, bahwa ijazahnya diminta oleh perusahaan sebagai jaminan. “Aku kan sudah bekerja jaga malam sekitar setahun di perusahaan itu, kemarin tuh aku diberhentikan bekerja karena ada kehilangan bang,” ungkap MF, Senin (27/3/2023).

MF menyebutkan pada hari Rabu (15/3/2023) dirinya dan orang tua mendatangi perusahaan tempat bekerja. Kemudian bertemu dengan pimpinan/atasan Manager/HRD berinisial LS untuk meminta ijazah, namun tidak diberikan.

“Kecewa kali aku, harus memohon gimana lagi bang agar ijazah aku dikeluarkan. Sudahlah gak keluar, malah aku disuruh ganti rugi sebesar 5 juta rupiah, hingga jatuhnya 3 juta rupiah untuk mengganti biaya kerugian yang dialami gedung/tower (Smart Fren) yang aku jaga Bang. Padahal, aku gak ada ambil atau mencurinya bang. Cuma minta kembali ijazah SMK aja. Lagian itu kan hak aku bang, memang berhak ya bang perusahaan tahan-tahan ijazah pekerja/karyawan, maklumlah orang awam gak ngerti hukum aku bang. Miris, orang tua aku mau membayar sebesar Rp 1 Juta agar ijazah keluar, tapi gak dikasih sama Manager LS,” pungkasnya.

Sementara, Manager LS yang ditemui wartawan enggan memberi keterangan terkait hal tersebut. Beliau menyampaikan kepada wartawan harus membuat janji terlebih dahulu, baru dapat menemuinya.

“Dah janji, kalau mau jumpa saya harus janji dulu. Hari kamis aja datang lagi,” cetus LS singkat.

Sekedar informasi, aturan pesangon diatur dalam Pasal 40 yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon untuk pegawai yang di PHK :

  1. a) Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.
  2. b) Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah. (red/Rudi)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER