SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Sat Reskrim Polres Simalungun membekuk seorang oknum Perangkat Desa di salah satu Nagori di Kabupaten Simalungun, yang diduga melakukan pelecehan seksual (cabul) terhadap seorang anak dibawah umur.
Hal itu dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, SIK MH ketika dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Dijelaskan Kasat, pelaku berinisial SN (45) yang ditangkap di wilayah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. “Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada hari Selasa, 7 Maret 2023,” ungkap Kasat Reskrim.
AKP Ari menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SN di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun. “Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. SN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, berupa keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 3(tiga) orang serta surat berupa hasil Visum (VER) serta adanya petunjuk,” ungkap Kasat.
Akibat perbuatannya, SN dapat dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016. “Dan saat ini pelaku telah ditahan di RTP Mako Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim mengakhiri.
Sebelumnya, seorang anak wanita dibawah umur pelajar di salah satu SMA di Simalungun diduga dicabuli oknum perangkat desa berinisial SN(45).
Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melaporkan gamot tersebut ke Sat Reskrim Polres Simalungun, yang tertuang di Nomor : LP /72/III/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, TGL. 07 Maret 2023. (JN)