TANAH KARO, TOPKOTA.co – Dalam rangka memenuhi hak kependudukan warga binaan, Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Karo melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, Selasa (07/03/2023) sekira pukul 08.15 WIB.
Berlangsung di ruang Kepala Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Karo Susy Iswara Bangun SE MSi, Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan SH bersama Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Sastra Barus beserta staf hadir untuk memenuhi undangan pelaksanaan penandatanganan MoU dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Karo.
“Terima kasih telah berkenan hadir pada pagi ini. Selain untuk kepentingan instansi, yang terpenting Rutan Kabanjahe bisa menjalin silaturahmi dengan stakeholder, terkhusus Disdukcapil,” sambut Kepala Disdukcapil.
Chandra Syahputra Tarigan S.H sebagai Karutan Kabanjahe juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Disdukcapil telah menyambut baik kedatangannya bersama jajaran.
“Sambutan yang sangat luar biasa dari Ibu Kepala Disdukcapil. Ucapan terima kasih telah menyambut kami dengan baik,” tutur Karutan.
Perjanjian kerjasama yang akan ditandatangani oleh kedua pihak berfungsi sebagai tindak lanjut pemenuhan hak Warga Binaan Rutan Kabanjahe, yang identitas kependudukannya sebagai Warga Indonesia belum lengkap, mulai dari e-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan hak-hak kependudukan lainnya.
Selanjutnya penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan Karutan Kabanjahe dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Karo, yan disaksikan oleh pihak masing-masing instansi.
Selaku salah satu Ka. UPT Pemasyarakatan Kantor Wilayah kementerian Hukum & HAM Sumut, Chandra Syahputra Tarigan SH juga menyampaikan harapan setelah menandatangani MoU tersebut.
“Semoga perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani ini menjadi sinergitas yang kuat antara Rutan Kabanjahe dengan Disdukcapil,” harap Karutan Kabanjahe. (Bambang Sembiring)