IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selama Februari 2023, Polres Tanah Karo Ungkap 11 Kasus Narkotika

Polres Tanah Karo saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti yang ditangkap pada Bulan Februari, di Mapolres Karo, Kamis (2/3/2023). (Foto: Ist)

KARO, TOPKOTA.co – Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus gencar dilaksanakan Polres Tanah Karo. Selama Februari 2023, Satres Narkoba Polres Tanah Karo dan Polsek jajaran telah melakukan ungkap kasus Narkotika sebanyak 11 kasus.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing SH menjelaskan, selama bulan Februari 2023, dalam 11 kasus yang diungkap, pihaknya beserta Polsek jajaran telah  mengamankan 17 orang tersangka, dengan total barang bukti sabu 76,57 gram, ganja : 8,6 gram dan ekstasi 1,5 (satu setengah) butir.

“Dari 17 orang tersangka tersebut, 10 orang masuk klasifikasi pengedar dan 7 orang masuk klasifikasi penyalahguna,” jelas Kasat Narkoba AKP Henry.

Lanjut ia menjelaskan, dari 11 kasus yang berhasil diungkap, 3 kasus diantaranya merupakan hasil tangkapan Polsek jajaran.

Dari 17 tersangka tersebut, 2 diantaranya perempuan, yang mana 11 tersangka kasus narkotika sabu sabu, 4 tersangka kasus ganja dan 2 tersangka kasus ekstasi. 

Para tersangka dibekuk di tempat yang berbeda beserta barang buktinya. “2 TKP di Kabanjahe, 3 TKP di Berastagi, 2 TKP di Kutabuluh, 1 TKP di Tigabinanga, 1 TKP di Munthe dan 1 TKP di Mardinding. Modus para tersangka tertangkap tangan langsung oleh petugas saat melakukan edar gelap narkotika jenis sabu dan ganja serta pil ekstasi,” ujarnya.

“Pelaku pengedar dijerat sanksi pasal penyalahgunaan narkotika pada UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tambahnya.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry juga meminta kepada masyarakat di Tanah Karo, agar tidak takut untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika disekitarnya.

Sebab, pihak Polres Tanah Karo menjamin kerahasiaan akan identitas dari masyarakat yang memberikan laporan informasi adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Keberhasilan kami dalam menekan angka peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Tanah Karo selama ini, tentunya juga berkat kerjasama dari masyarakat Tanah Karo yang sadar akan pentingnya bahaya narkotika. Sehingga kami berharap agar masyarakat turut serta untuk berperan penting guna membantu Polri dalam memberantas narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing SH, di Mapolres Tanah Karo. (Ayu)