IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Dua Wanita Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan Polsek Kutalimbaru

Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor saat diamankan di Polsek Kutalimbaru, Jumat (10/2/2023). (Foto: Ist)

KUTALIMBARU, TOPKOTA.co – Tim Reskrim Polsek Kutalimbaru berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dialami Anwar Lumbantobing warga Kompleks Perumahan Romeny Lestari Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Dua orang wanita yang disangkakan sebagai pelakunya ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Data yang diterima dari kepolisian, Jumat (10/2/2023) siang, kedua tersangka masing-masing Rosmega Boru Tampubolon (45) warga Dusun V Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, dan Heni Hariyanti alias Heny (26) seorang mahasiswi warga Jalan Perumahan Romeby II Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini setelah petugas mendapat laporan dari korban pada 19 Januari 2022 lalu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I / 2023 / SPKT / POLSEK KUTALIMBARU /POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporannya, korban mengatakan aksi penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di kediaman tersangka Reny Hariyanti, pada Selasa 17 Januari 2022.

Awalnya, kedua tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat BK 2465 RBC milik korban dengan dalih untuk sesuatu keperluan. Namun ternyata, kedua tersangka tak juga mengembalikan sepeda motor tersebut, hingga membuat korban jadi curiga dan akhirnya membuat laporan ke polisi.

Begitu terima laporan, Tim Reskrim Polsek Kutalimbaru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Pol Ervan Siahaan SH melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu 28 Januari 2023, Team Reskrim Polsek Kutalimbaru mendapat Informasi bahwa tersangka Rosmega Tampubolon sedang berada di kediamannya di Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru.

Kemudian Tim Opsnal Reskim Polsek Kutalimbaru langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mako Polsek Kutalimbaru untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan tersangka atas nama Rosmega botu Tampubolon, bahwa dirinya melakukan penggelapan sepeda motor bersama dengan Heny. Lalu, Team Opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Heny pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib, di Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru.

Saat diinterogasi, kedua tersangka ini mengaku jika sepeda motor milik korban sudah mereka jual kepada penadah.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Kasir Nasution SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Ervan Siahaan SH ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka ditangkap terkait kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

“Modus operandi yang mereka lakukan dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban, lalu dijual kepada si penadah. Usai diperiksa secara intensif, keduanya kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Kutalimbaru menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Iptu Ervan. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER