MEDAN, TOPKOTA.co – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang mengaku prihatin dengan marak kasus narkoba di wilayahnya yang telah merambah anak-anak di bawah umur, bahkan para pelajar.
Hal itu kata dia terbukti dari ditangkapnya empat orang pelaku penjual dan pemakai narkoba jenis sabu di sebuah rumah di salah satu kelurahan di Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Senin (5/9/2022) pukul 15.00 WIB.
Ia menyebut keempat pelaku tersebut ditangkap oleh tim gabungan melibatkan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, TNI, Satpol PP, kepala lingkungan, dan tokoh agama serta elemen masyarakat setempat, dipimpin Kasat Narkoba AKP Herison Manulang.
“Dua dari 4 tersangka ini masih anak di bawah umur. Kelihatannya peredaran narkoba sudah merambah anak-anak,” ungkap Faisal di hadapan wartawan dan para kepala lingkungan serta elemen masyarakat Tanjung Mulia Hilir, Selasa siang (6/9/2022) di Aula Polres Pelabuhan Belawan Jalan Pelabuhan Raya, Belawan.
Faisal mengatakan ke-4 orang tersangka yang ditangkap yakni S (32) yang berperan sebagai pengedar. Dari tangan SY disita barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu dengan berat 1,46 gram dan 1 unit handphone serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp80.000.
Kemudian MAS (16) masih berstatus pelajar, yang berperan sebagai pengedar. Dari tangan M polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,55 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet sebagai sekop sabu, dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp250.000.
Tersangka berikutnya adalah JS alias K (34) yang juga berperan sebagai pengedar dengan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,14 gram.
Terakhir adalah AL (17) yang merupakan pemakai atau pengguna narkoba, dengan bukti hasil tes urine positif mengandung amphetamine.
Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manulang dan Humas Polres Pelabuhan Belawan, menuturkan salah seorang pengedar narkoba ini merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Pelaku pernah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan beberapa tahun silam dan sudah menjalankan hukumannya,” ujarnya. (Tetty)