MOROWALI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Morowali berhasil mengungkap tindak pidana perjudian dan mengamankan 12 tersangka beserta barang buktinya dari Kecamatan Bahodopi dan Wita Ponda, Jumat (02/09/2022).
Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Arya Widjaya STK SIK mengungkapkan, sebelum mengungkap tindak pidana perjudian tersebut, pihaknya mendapatkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungannya.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap lokasi terjadinya perjudian,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan lokasi yang menjadi target tersebut terdapat kegiatan atau permainan judi yang sedang berlangsung, anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali bersama anggota Reskrim Polsek langsung mendatangi lokasi dan mengamankan sejumlah pemain judi.
“12 orang tersangka tersebut ditangkap di dua tempat kejadian, yakni daerah Wita Ponda dan Bahodopi,” pungkasnya. (Rpdm)