IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pria Siantar Estate Tak Berkutik Diciduk Satnarkoba Polres Simalungun

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Pria yang berusia masih 27 tahun diamankan Satnarkoba Polres Simalungun atas dasar pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba, karena tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di Jalan Asahan KM 4 Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Jumat, 10 Juni 2022 sekira pukul 23.30 WIB.

“Unit II Satnarkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan pria yang berinisial BL (27) warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar bersama barang bukti, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 1,44 gram,  3 (tiga) plastik klip kosong dan 1 (satu) unit Hp android merk Vivo,” ucap Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Rudi Hartono menjelaskan keberhasilan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (12/6/2022).

BL diamankan dari Jalan Asahan KM 4 Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun atas dasar laporan masyarakat, yang menginformasikan bahwasanya di lokasi penangkapan tersebut, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Saat dilakukan interogasi awal di TKP terhadap BL, ianya menerangkan benar bahwa diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang sebelumnya dibeli dari seorang laki-lakai di daerah Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan di lokasi yang diinformasikan oleh BL, namun ketika dilakukan pencarian tidak ditemukan pria yang dimaksud oleh BL, diduga kedatangan Tim sudah diketahui, sehingga Tim membawa BL bersama barang bukti ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya. (JN)