LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Satreskrim Polres Labuhanbatu menciduks seorang pelaku pembacokan yang telah memutuskan telapak tangan korbannya dalam tempo 1×24 jam, Rabu (25/5/2022).
Pelaku berinisial JA (39) nekat membacok telapak tangan dari korban Fauzi Siregar (43) lantaran sakit hati terhadap korban, karena menghalangi jalan ke arah Tangkahan tempat tersangka berusaha.
Selain itu, pelaku juga merasa kesal terhadap korban karena sering meminta-minta uang kepada para supir truk yang melintas di Dusun Pekan Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Labuhanbatu.
Penangkapan pelaku pembacokan tersebut dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK MH, Kamis (26/5/2022).
Kepada media, AKP Rusdi Marzuki mengatakan kronologi kejadiannya bahwa sebelum kejadian korban dan temannya sedang duduk di aspal simpang menuju Tangkahan.
Selanjutnya, pelaku datang dari rumahnya mau ke Tangkahan, dan pelaku menyuruh korban supaya jangan duduk disitu dan agar segera pindah ke tempat lain.
Setelah korban pindah, pelaku datang lagi dan membawa sebilah pedang dan membacok korban sebanyak 3 kali yang mengakibatkan telapak tangan kiri korban putus dan kaki kanan korban terkulai hampir putus dan lengan kanan korban luka sayat.
“Saat itu, korban tersungkur dan langsung dilarikan ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku kabur melarikan diri,” ungkap AKP Rusdi.
Sekira pukul 04.30 Wib, selanjutnya team mencari tahu keberadaan dari pada istri pelaku, dan diketahui bahwa istri pelaku sudah berada di rumah orang tuanya, dan dilakukan penggeledahan, namum pelaku tidak berada di tempat.
Selanjutnya, team melakukan pencarian dan bergabung dengan Kapospol Pangkatan Aiptu AA Rumahorbo yang mengenal betul wilayah dan keluarga pelaku. “Dengan kerja keras, team gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir, akhirnya berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Dusun Sidokukuh,” terang AKP Rusdi Marzuki.
Selanjutnya, team bersama Kapolsek Bilah Hilir mencari barang bukti pedang yang digunakan pelaku di rumah temannya. “Dari hasil penelusuran, ditemukan barang bukti yang diamankan petugas berupa handuk warna biru bercak darah dan sarung hijau muda bercak darah, kursi plastik merah berlumuran darah dan sebilah parang panjang/pedang bergagang kayu dengan memakai sarung yang terbuat dari kayu, yang digunakan pelaku membacok korbannya,” jelas AKP Rusdi Marzuki.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 Ayat (1) Subsidair Pasal 353 Ayat (2) Subsidair Pasal 351 Ayat (2) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkas AKP Rusdi Marzuki. (red/Dy)