MEDAN, TOPKOTA.co – Personel Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan empat pria yang diduga pengedar sabu-sabu. Mereka ditangkap di Medan hendak mengantar narkoba, Jumat (15/4/2022).
Ke empat tersangka berinisial ES, BB, Wak Atok dan L. Keempatnya merupakan warga Kota Tanjung Balai. Dari keempat pria ini, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2 Kilogram.
“Keempatnya ditangkap saat mengantar sabu-sabu dari Kota Tanjung Balai ke Medan. Namun, sebelum sabu itu diantar kepada pemesannya, keempat pria tersebut keburu ditangkap oleh Personel Ditresnarkoba Polda Sumut,” kata Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (19/4).
Selanjutnya ujar Hadi, keempat pria yang diduga jaringan bandar narkoba antar provinsi itu diboyong ke Mapolda Sumut beserta barang bukti sabu-sabu seberat 2 Kg. (Ayu)