BANDUNG, TOPKOTA.co – Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil mengamankan lima tersangka jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu seberat 1, 196 ton di Pantai Madasari Pangandaran dengan nilai sekitar Rp1, 43 triliun.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana saat ditemui di Pusdik Intel Polri Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat, Kamis (24/3/2022) mengatakan sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton itu dalam kondisi terbungkus di 66 karung yang berisi kotak plastik.
Ia pun menyebutkan lima inisial tersangka itu, yakni SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20). Empat orang tersangka warga Kabupaten Pangandaran dan seorang di antaranya merupakan warga negara Afganistan.
Selain sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton, polisi juga mengamankan satu paket sabu seberat 27 gram, satu perahu nelayan, satu unit mesinnya, tiga unit mobil pengangkut sabu-sabu, enam unit ponsel, satu kartu ATM, dan sebuah airsoft gun.
“Mereka dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” ujarnya. (Ayu)