IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

PN Labuhanbatu Gelar Sidang Pledoi Terdakwa Bandar Sabu Man Batak

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Pengadilan Negeri (PN) Labuhanbatu menggelar sidang pledoi terkait kasus kepemilikan Narkotika dengan terdakwa Man Batak yang digelar secara virtual di PN Labuhanbatu Jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, Kamis (17/2).

Turut hadir Hakim Ketua Pengadilan Negri (PN) Daerah Kabupaten Labuhanbatu Sumut Delta Tamtama SH MH didampingi Hakim Anggota Welly Irdianto SH, Hendrik Tarigan SH dan dihadiri Tengku Fitra Yufina SH selaku penasehat hukum Terdakwa Firman Pasaribu alias Roy alias Iman Batak.

Proses persidangan masih tetap dilaksanakan secara via online (virtual), pada terdakwa  Firman Pasaribu alias Roy alias iiman Batak dari dalam Lapas Rantau prapat.

Firman Batak dituntut dan dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terbukti bersalah memiliki sabu seberat (5 Kg), serta pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika untuk dijadikan kekayaannya.

Menurut pihak Penasehat Hukum Iman Batak, Tengku Fitra Yufina SH, beliau keberatan menyinggung soal TPPU yang tertuang dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang  junto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Dari sidang kedua ini, saya  buat persepsi keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena menjatuhkan 2 undang undang yang berbeda dalam satu dakwaan. Seharusnya dibuktikan dulu narkobanya hingga putus sidang, baru la kembali dilanjutkan sidang TPPU, apakah emang benar mengalir atau nggak dana itu ke pembelian aset miliknya,” sebut Tengku Fitra Yufina SH,

“Kalau korupsi itu ya okelah tindak pidana pencucian uangnya ada, karena merugikan uang negara. Kalau ini, siapa yang di rugikan?. Kenapa bisa menggabungkan sekaligus 2 undang-undang yang berbeda dalam satu dakwaan. Menurut saya itu batal demi hukum, dan saya akan melakukan upaya hukum sampai kasasi tentang kebenaran materil tersebut,” jelasnya kepada wartawan.

Sementara itu, harta kekayaan dari terdakwa Man Batak berupa barang bukti 5 unit Mobil mewah yaitu Xpander, L300, Pajero, CRV, Jeep Rubicon serta 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk diserahkan ke Negara. Sementara barang bukti berupa sabu 5000 gram atau 5Kg, senpi jenis airsoftgun sudah dirampas untuk dilakukan pemusnahannya.

Tampak hadir di dalam ruang persidangan, Tengku Fitra Yufina SH Penasehat Hukum terdakwa Firman Pasaribu dan Majelis Hakim Ketua Delta Tamtama SH.MH, Welly Irdianto SH, Hendrik Tarigan SH, serta sejumlah wartawan dan LSM. (Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER