IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Sumut Tarik Penanganan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Dari Polrestabes Medan

MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumatera Utara mengambil alih penangganan kasus penganiayaan seorang anak dibawah umur di halaman minimarket Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial ini ditarik ke Polda Sumatera Utara. “Setelah dilakukan gelar perkara, dinyatakan kasus ini Polda yang menangani,” sebut Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin petang (27/12/21).

Ia menegaskan, Polda Sumut akan berkerja secara profesional dan semaksimal mungkin dalam menanganinya. “Saat ini (si penganiaya) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami, kami akan proses dan lanjuti penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya,” sebutnya.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut Nurlela, yang hadir dalam konfrensi pers itu mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35 tahun 2012. “Anak harus kita lindungi, perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut,” kata dia.

Ia juga mengaku pihaknya juga memiliki penanganan terhadap korban penganiayaan itu. “Kami memiliki rumah aman untuk sementara, kami juga punya selter jadi disini tugas kami adalah melindungi anak,” terangnya.

Diketahui, Polrestabes Medan akhirnya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengendara mobil mewah terhadap seorang anak dibawah umur, yang terjadi di parkiran minimarket dan sempat viral di media sosial (medsos) Facebook (FB) beberapa hari lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pelaku berinisial HSM (49) warga Kecamatan Medan Johor tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban karena sakit hati atas perkataan korban. “Pelaku sakit hati karena korban berkata kasar terhadap dirinya,” ujar Riko saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (25/12/21).

Riko menjelaskan, saat itu korban dinilai pelaku mengeluarkan kalimat tidak sopan saat meminta agar memundurkan mobilnya lantaran sepeda motor korban tidak bisa keluar dari parkiran minimarket Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekal Kecamatan Medan Johor.

Riko mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2021 ketika pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Prado BK 995 warna hitam datang ke salah satu minimarket lalu menyenggol sepeda motor korban. “Peristiwa itu diketahui setelah rekaman CCTV viral di media sosial,” jelasnya.

Orang tua korban kemudian melaporkan penganiayaan itu Mapolrestabes Medan pada 17 Desember 2021. Personel Satreskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya dapat ditangkap saat berada di salah kafe di Jalan Johor. (Ayu)