SERGAI ,TOPKOTA.co – Dalam rangka pengendalian Covid-19 di Indonesia khususnya di wilayah hukum Polres Sergai Polda Sumut, Polsek Pantai Cermin melaksanakan kegiatan Ops Yustisi di Pasar Rakyat Desa Pantai Cermin Kanan, Rabu (28/10/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan dengan melibatkan 9 personil gabungan terdiri dari 5 personil Polri, yakni Iptu Junaidi, Iptu CE Panjaitan, Bripka B Manik, Aiptu Witono, dan Aipda Ira Wijaya, sedangkan dari TNI Koramil, 4 personil.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kasubbag Humas AKP Sopian menjelaskan, bentuk kegiatan ini dengan melakukan public addres kepada masyarakat yang sedang mengisi BBM kendaraan dan para pedagang makanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
AKP Sopian melanjutkan kegiatan ini mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan, Inmendagri No. 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021, Inmendagri No. 29 Tahun 2021 tanggal 02 Agustus 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021 Tanggal 26 Juli 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/33/INST/2021 Tanggal 02 Agustus 2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Selain itu, berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Instruksi Bupati Serdang Bedagai No. 18.2/180/4474/2021 tanggal 27 Juli 2021 dan No 18.2/180/4620/2021 tanggal 03 Agustus 2021 tentang PPKM Level 3 dalam Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kab Sergai,” ujarnya.
Kemudian katanya, kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan PPKM Level 3 di wilayah Kab. Sergai serta PPKM Level 4 di Kab Deli Serdang dan Kota Medan. “Kami menghimbau kepada pemilik usaha dagangan meminta kerjasamanya agar turut mengingatkan masyarakat/pembeli menggunakan masker. Kami menghimbau kepada warga yang berdagang agar kegiatannya tidak sampai larut malam hanya sampai pukul 20.00 Wib,” imbuhnya mengakhiri.
Ops Yustisi yang dilaksanakan, petugas menemukan masyarakat yang melanggar prokes sebanyak 10 orang. Kemudian, petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan. (red)