SERGAI, TOPKOTA.co – Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan dengan Instansi terkait dalam rangka penerapan Protokol kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mengendalikan penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Sergai, Sumut pada Sabtu (31/7) sekira pukul 19.30 WIB s/d selesai di Kecamatan Sei Rampah dan Sei Bamban.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang, SH, M.Hum, Waka Polres Kompol Sofyan, SH, Para PJU Polres Sergai, Kadis Kesehatan Sergai dr. Bulan Simanungkalit, Camat Sei Rampah Nasaruddin Nasution, dan Camat Sei Bamban Ricardh HP Nainggolan.
Kemudian Personil Polres Sergai, Personil Dinas Pol PP Sergai, Personil Dinas Perhubungan Sergai, Personil Dinas Kesehatan Sergai, Personil BPBD Sergai, Personil Tagana Sergai, dan Relawan Covid19 Desa Sei Bamban.
Dalam arahan Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum menyampaikan kita akan laksanakan Ops Yustisi dengan sasaran para pelanggar Prokes di tempat umum maupun Cafe dan Warung Tuak serta memberikan himbauan kepada pelaku usaha sesuai dengan Instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai tentang PPKM Level 3.
“Saat ini Kabupaten Sergai masuk dalam PPKM Level 3, oleh sebab itu kita akan lakukan Ops Yustisi dan PPKM secara ketat dan tepat sasaran,”ujarnya.
Kapolres menegaskan dalam pelaksanaan Ops Yustisi Gabungan harus dengan cara yang Humanis. “Dengan Ops Yustisi diharapkan kesadaran masyarakat meningkat dan Kabupaten Serdang Bedagai menjadi Zona Hijau,”ungkapnya lagi.
AKBP Robin menyebut bila ada masyarakat yang melaksanakan hajatan atau pesta agar dihimbau mematuhi Prokes dan kapasitas maksimal 25% dengan protokol kesehatan ketat. “Kemudian bila masih ada ditemukan Warung Kopi, Cafe atau sejenisnya yang buka melewati batas yang sudah ditentukan Pemerintah agar kita lakukan penutupan,”tutupnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Sergai bersama Satgas Covid-19 melakukan Pengecekan PPKM Mikro di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban.
Kapolres AKBP Robin Simatupang, dalam arahannya menyampaikan kepada Petugas PPKM Mikro Desa Sei Bamban agar lakukan penyekatan pada portal menuju Desa Sei Bamban. “Periksa dokumen masyarakat luar yang ingin memasuki Desa Sei Bamban, berhubung Desa Sei Bamban Zona Kuning Penyebaran Covid19,”katanya.
Terakhir, Kapolres Sergai juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait PPKM Level 3 dan menghimbau masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang sifatnya berkerumun tidak patuhi Prokes.