ASAHAN, TOPKOTA.co – Tim Khusus Polsek Kota Kisaran berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Antik Toba di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran, Jumat (29/1) sekira pukul 22.00 WIB.
Tim Khusus yang dipimpin langsung Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR Sitompul SH menangkap pelaku Upah Tendi Bangun (42) di rumah kontrakannya Jalan Akasia Belakang Lingkungan III Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
“Pelaku kita amankankan di rumah kontrakannya, sempat hendak melarikan diri, sesuai keterangannya (pelaku) sudah sebulan ini dia berjualan Sabu, namun saat diamankan tidak ditemukan sabu, katanya sudah habis terjual,” terang Kapolsek kepada wartawan, Sabtu (30/1) sekira pukul 08.00 WIB.
Awalnya lanjut Kapolsek, mendapat informasi/laporan masyarakat, dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku diamankan beserta barang bukti, 7 paket ganja ukuran kecil yang dibungkus kertas nasi warna coklat, 1 kotak rokok merek Gudang Garam Surya, 1 buah mancis warna merah tanpa tutup kepala mancis di lengkapi dengan jarum, 1 buah Hp merek Samsung warna hitam, 20 plastik transparan kosong ukuran kecil dan Uang senilai Rp 150.000.
“Pada saat diinterogasi langsung, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, dan hendak digunakan bersama 2 temannya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Iptu IR Sitompul.
Ditempat terpisah, Abdul Rahim selaku Kepala Lingkungan mengatakan tidak mengetahui kegiatan pelaku berjualan Sabu, dan sepengetahuan masyarakat pelaku seorang penjual pisang. “Setahu kami dia itu berjualan pisang, dan memang sudah lama ngontrak disini, sekitar lebih kurang 3 tahun,” kata Rahim. (Solong/Dad).