MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Delitua Polrestabes Medan mengamankan tersangka kasus pemerkosaan dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Selasa (19/1). Tersangka berinisial AS warga jalan Puna sembiring Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang, dan korbanya adalah N (16) warga Jalan Kuba IV perintis 6.
Tersangka ditangkap Polsek Delitua atas laporan pengaduan orang tua korban dengan nomor Lp/…/ I / 2021 / SPKT / SEK DELTA tertanggal 19 Januari 2021.
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula sekira Jumat tanggal 01 Januari 2021 pukul 15.30 Wib. Saat itu pelaku mengajak korban untuk bertemu di SPBU yang berada di Jalan Jamin Ginting. Setelah berjumpa, lalu pelaku mengajak korban untuk makan dan nonton di Hotel. Merasa curiga korban bertanya kepada pelaku. “Ngapain ke hotel bang, gak usah lah,” katanya. Lalu pelaku menjawab hanya sebentar saja, untuk meyakinkan korbannya.
Korban dan pelaku pergi menaiki sepeda motor ke Hotel Vje yang berada di Jalan Anggrek. Sesampainya di hotel Vje pelaku memesan kamar hotel menggunakan uang pelaku, lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar hotel, dan begitu masuk ke dalam kamar hotel pelaku dan korban makan bersama.
Setelah siap makan lalu pelaku memaksa korban untuk tidur di tempat tidur kamar hotel, dan begitu tubuh korban udah tergelentak pelaku mencumbui korban.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH ketika dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. “Iya bener, tersangka sudah diboyong kekomando guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” Jelas AKP Zulkifli. (Mrk)