MEDAN, TOPKOTA.co – Seorang pria berinisial MA (21), warga Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia diamankan personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
MA sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin (31/8/2026) sore, polisi menyita sebanyak 141 paket daun ganja kering dengan berbagai ukuran.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan MA.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Hingga akhirnya, MA diamankan di kediamannya.
“Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama kami dengan masyarakat. Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar hingga ukuran besar,” ujar Rafli, Minggu (6/9/2026) pagi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MA diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua bulan. Sebelumnya, MA pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus pencurian pada 2023 dan baru bebas pada 2025.
Setelah bebas, MA sempat bekerja di pasar malam. Namun, setelah kehilangan pekerjaan karena di-PHK, ia diduga beralih ke bisnis narkotika untuk mendapatkan penghasilan.
“Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di-PHK dari pekerjaannya,” jelas Rafli.
Polisi menduga MA mengedarkan ganja di kawasan Medan Tembung hingga wilayah Tembung, Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan keterangan polisi, aktivitas peredaran tersebut dapat mencapai lebih dari 100 paket dalam sepekan.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang berada di atas MA. Polisi juga mengaku telah mengantongi identitas pihak yang diduga memasok narkotika kepada tersangka.
“Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Saat ini, kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi,” pungkas Rafli.
MA beserta barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait status hukum dan pasal yang disangkakan, selanjutnya menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan. (Ayu)









