IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Sumut Diminta Tangkap Mesin Judi Merek AB yang Diduga Dikelola Handoko di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Maraknya dugaan aktivitas perjudian ketangkasan jenis tembak ikan di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Polda Sumatera Utara diminta turun tangan menindak mesin judi merek AB yang disebut-sebut beroperasi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sejumlah mesin judi tembak ikan merek AB diduga dikelola oleh seseorang bernama Handoko. Aktivitas tersebut dikabarkan tersebar di sejumlah lokasi dan disebut dapat beroperasi hingga 24 jam.

Sejumlah titik yang sebelumnya disebut menjadi lokasi permainan judi tembak ikan antara lain berada di kawasan Tanjung Morawa, Biru-Biru, Namorambe, STM Hilir, hingga sejumlah wilayah lainnya di Kabupaten Deli Serdang.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi, jika benar aktivitas perjudian tersebut berlangsung secara terbuka dan dalam waktu yang panjang, masyarakat mempertanyakan langkah penindakan aparat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Polda Sumut kami minta turun langsung dan menindak mesin judi merek AB yang diduga dikelola Handoko. Jangan hanya pemain di lapangan yang ditindak, pengelola dan pihak yang berada di belakangnya juga harus diperiksa,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut narasumber, keberadaan mesin judi tersebut disebut bukan lagi menjadi rahasia karena informasi mengenai lokasi operasionalnya telah beredar di tengah masyarakat.

Namun demikian, informasi mengenai Handoko sebagai pihak yang diduga mengelola mesin judi merek AB tersebut masih merupakan klaim narasumber dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Sorotan juga mengarah kepada jajaran Polresta Deli Serdang. Masyarakat mempertanyakan apakah keberadaan sejumlah lokasi yang disebut menjadi tempat permainan judi tersebut telah diketahui aparat atau belum.

Polda Sumut diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap informasi tersebut. Jika ditemukan adanya aktivitas perjudian, masyarakat meminta dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengusut dugaan jaringan pengelola dan sumber mesin perjudian.

Selain itu, aparat diminta tidak berhenti pada penindakan terhadap pemain, tetapi juga menelusuri siapa pemilik, pengelola, pemasok mesin, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumut maupun Polresta Deli Serdang mengenai dugaan keberadaan mesin judi tembak ikan merek AB dan keterlibatan Handoko yang disebut sebagai pengelolanya.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Polda Sumut untuk memastikan apakah informasi tersebut benar dan, apabila terbukti, segera melakukan penindakan terhadap aktivitas perjudian yang disebut meresahkan masyarakat. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER